Tulisan
 Komentar

Taqabbalallaahu minna waminkum, minal a’idiin walfaiziin… Dengan penuh kerendahan hati, saya dan keluarga mohon dibukakan pintu maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan selama ini. Semoga Allah mengampuni kita semua, amiin… (AK & Kel.)

Dalam dunia investasi/bisnis kita sudah sering mendengar istilah kepastian, risiko, dan ketidakpastian. Sebagian besar orang mungkin sudah punya persepsi sendiri tentang kepastian, risiko, dan ketidakpastian. Secara visual istilah kepastian, risiko, dan ketidakpastian tersebut diilustrasikan oleh John R. Canada, William G. Sullivan, dan John A. White dalam bukunya “Capital Investment Analysis for Engineering and Management“. Mereka mengilustrasikannya dengan gambar di bawah ini.

Continue Reading »

Menghitung keekonomian lapangan migas (baca: kontrak bagi hasil) memang gampang-gampang susah. Dibilang gampang, karena formulanya sudah ada dan tinggal kita ikuti saja flow perhitungannya. Karena begitu “gampang”-nya, sampai-sampai ada dosen Teknik Perminyakan yang menganggap bahwa ilmu Ekonomi Migas hanya berurusan dengan masalah tambah-kurang-kali dan bagi. Dibilang susah, karena siapapun yang telah sering menghitung akan tetap bingung jika tidak mengerti filosofi dari perhitungan tersebut (kontrak bagi hasil).

Continue Reading »

Renungan Menjelang Ramadhan

Saudaraku,
Tidak terasa Ramadhan telah datang kembali, setelah 11 bulan yang lalu ia pergi meninggalkan kita. Ramadhan demi Ramadhan telah berulang kali kita lalui, namun jejak spiritualnya belum dapat menghiasi perjalanan hidup kita sesudahnya. Lapar dan haus baru kita rasakan sebatas pengalaman ritual fisik semata, tanpa kita sadari secara mendalam nilai-nilai spiritual yang ada di dalamnya.

Continue Reading »

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1); Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Continue Reading »

Pasal 6 ayat (1) UU Migas No. 22 tahun 2001 menyatakan bahwa Kegiatan Usaha Hulu migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 (yaitu mencakup eksplorasi dan eksploitasi) dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19. Dalam pasal 1 angka 19 tersebut dijelaskan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Continue Reading »

Selama migas masih terus dicari dan dieksploitasi di negeri ini, sepertinya pembicaraan tentang bagi hasil migas akan terus menjadi topik yang menarik. Apalagi UU Migas No. 22 tahun 2001 telah mengukuhkan sistem Kontrak Bagi Hasil sebagai default bentuk Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan migas, sepanjang belum ditemukan kontrak alternatif yang lebih menguntungkan bagi negara daripada sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract).

Continue Reading »

wronglogic-small

Sorotan publik terhadap pelaksanaan cost recovery dalam Kontrak Bagi Hasil migas selama ini, memang telah membuat gerah banyak perusahaan minyak. Ungkapan kegerahan ini sempat dilontarkan oleh Presiden Director Star Energy Supramu Santosa pada acara diskusi sosialisasi Cost Recovery tanggal 2 Agustus 2007 lalu (baca:Perusahaan Migas Ikut Bayar Cost Recovery). Ada logika janggal yang sempat keluar dari seorang Supramu Santosa mengenai beban cost recovery dan porsi bagi hasil, yang membuat saya perlu menulisnya dalam blog ini.

Continue Reading »

Seringkali terlintas dalam hati saya sebuah pertanyaan mendasar, mengapa negeri yang melimpah dengan kekayaan alam dan dihuni oleh mayoritas Muslim ini, tak henti-hentinya didera krisis dan tak dapat bangkit menunjukkan kebesaran dan kegagahannya? Padahal Islam telah banyak mengajarkan kita bagaimana menjadi bangsa yang besar dan gagah, memimpin bangsa-bangsa di dunia ini di bawah kebesaran dan kegagahan Allah yang Maha Besar dan Maha Gagah. Sikap skeptis pun seringkali muncul, melihat begitu parahnya kerusakan akibat prilaku korup di negeri ini. Korupsi tidak lagi hanya sebagai kejahatan personal, tetapi sudah menjadi kejahatan struktural yang berakar menjadi sebuah culture. Siapa pun menjadi sulit menghindar dan menjauh dari prilaku korup bangsa ini, sadar ataupun tidak kita sadari. Fakta telah berbicara, tiga tokoh yang terkenal jujur dan bersih di negeri ini tanpa disadarinya terjebak oleh prilaku korup bangsa ini. Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua pun berkata, “Berdasarkan 30 jenis perbuatan korupsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, harus ditangkap 3,7 juta PNS, semua anggota DPR, DPRD, presiden, wakil presiden, para menteri, gubernur, bupati, wali kota, direktur BUMN/BUMD, para rektor, dosen, guru, pemimpin pesantren, dan mahasiswa.” Mari kita bertanya, sucikah diri kita dari prilaku korup bangsa ini?

Continue Reading »

Banyak orang yang bertanya-tanya mengapa harus ada cost recovery segala dalam kontrak perminyakan? Padahal cost recovery ini rawan penyelewengan dan susah mengontrolnya, kata mereka. Pada saat rame-ramenya kasus lumpur Lapindo Brantas, saya pun ditanya hal yang sama oleh kolega di Ditjen MIGAS. Dengan intonasi yang berapi-api dia berkata, kenapa kontrak perminyakan kita mesti pakai cost recovery? Kalau cost recovery dihapus, terus contractor sharenya dinaikkan, hasil keekonomiannya kan bisa dibuat sama juga? Kenapa kok harus mempertahankan cost recovery segala? Saya hanya terdiam, setelah saya sadar bahwa yang dia inginkan bukan jawaban/pandangan dari saya tetapi ingin pembenaran. Sebagai konsultan, saya lebih baik diam daripada harus mengatakan sesuatu yang tidak saya yakini kebenarannya.

Continue Reading »

« Prev - Next »