<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Indonesia Petroleum Watch</title>
	<atom:link href="http://www.id-petroleumwatch.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.id-petroleumwatch.org</link>
	<description>Pengamat Independen Perminyakan Indonesia</description>
	<pubDate>Wed, 12 Dec 2007 03:13:56 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.5</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Sekilas tentang Real Options</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/12/12/sekilas-tentang-real-options/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/12/12/sekilas-tentang-real-options/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Dec 2007 03:13:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nuzulul Haq</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Tutorial]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/12/12/sekilas-tentang-real-options/</guid>
		<description><![CDATA[Istilah &#8220;Real Options&#8221; diperkenalkan pertama kali oleh Stewart C. Mayers dari MIT tahun 1977 didalam mengaplikasikan teori &#8220;option pricing&#8221; dalam melakukan keputusan investasi suatu proyek.
Aplikasi Real options ini mulai menarik perhatian industri sebagai suatu metode alternatif untuk melakukan suatu penilaian suatu project.  
Pertama kali aplikasi ini diterapkan dalam industri perminyakan yang mempunyai karakteristik industri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Istilah &#8220;Real Options&#8221; diperkenalkan pertama kali oleh Stewart C. Mayers dari MIT tahun 1977 didalam mengaplikasikan teori &#8220;option pricing&#8221; dalam melakukan keputusan investasi suatu proyek.</p>
<p>Aplikasi Real options ini mulai menarik perhatian industri sebagai suatu metode alternatif untuk melakukan suatu penilaian suatu project.  </p>
<p>Pertama kali aplikasi ini diterapkan dalam industri perminyakan yang mempunyai karakteristik industri yang tinggi faktor uncertainty-nya. Dari sekian tulisan mengenai real options di industri perminyakan yang dipublikasikan selama kurun waktu 1980an, model option pricing dari Paddock, Siegel dan Smith (1988) dianggap sebagai pendekatan klasik terbaik yang menganalogikan investasi di perminyakan dengan &#8220;financial option&#8221; di pasar keuangan.</p>
<p>Makanya tidak aneh, banyak tulisan-tulisan tentang real option yang dikeluarkan selama kurun waktu 1990-an merujuk pada pendekatan mereka.</p>
<p><span id="more-50"></span></p>
<p><strong><font color="blue">Intuisi di Balik Real Options</font></strong></p>
<p>Dalam melihat intuisi dibalik ral options ini, kita bisa lihat kasus sederhana dibawah ini. Misal ada suatu lapangan minyak yang belum dikembangkan dengan reserve sebesar 500 ribu barrel. Diasumsikan bahwa recovery faktornya sebesar 20% dan bila ingin dikembangkan sekarang membutuhkan investasi sebesar $ 6.1 juta. Jika harga minyak sekarang diasumsikan sebesar $60/bbl. Dari hasil perhitungan NPV sederhana maka NPV = (20% x  500 ribu bbl x $60/bbl) - $ 6.1 juta = $ -100 ribu.</p>
<p>Dari hasil NPV ini terlihat bahwa lapangan ini tidak mempunyai nilai sehingga kelihatan layak untuk dijual. Namun demikian, jika kita melihat faktor uncertainty kedepan dari harga minyak maka tentunya hasilnya akan berbeda. Misal tahun depan ada kemungkinan 50% harga akan naik menjadi $65/bbl dan 50% akan turun menjadi $55/bbl seperti terlihat pada skema dibawah ini.</p>
<p align="center"><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/contohrealoption-1.jpg"><img height="167" alt="Contoh Real Option" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/contohrealoption-1-small.jpg" width="450" /></a></p>
<p>Pada tahun depan (T=1), ada dua kondisi yang tercipta, jika investasi tidak berubah untuk kebutuhan tahun depan, yaitu sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Jika harga minyak menjadi $65/bbl, maka NPV = (0.2 x 500 x 65)-6.1 = 400  ribu $</li>
<li>Jika harga minyak menjadi $55/bbl, maka NPV = (0.2 x 500 x 55)-6.1 =    - 600 ribu $.</li>
</ol>
<p>Jika kita bayangkan kita berada pada tahun depan, maka dari kondisi-kondisi diatas, secara rasional seorang manager tentunya tidak akan mengeksekusi kondisi kedua atau dengan kata lain kondisi kedua itu bernilai nol.</p>
<p>Dengan demikian maka nilai lapangan ini pada tahun depan adalah</p>
<p>        NPV project (T=1) = (50% x 400) + (50% x 0) = $200 ribu</p>
<p>Jika kita melihat kondisi ini sebaiknya kita menunggu sampai tahun pertama daripada melakukan investasi sekarang.</p>
<p>Keputusan ini didukung dengan perhitungan dibawah ini.<br />
Jika kita asumsikan bahwa risk discount rate adalah 15 %, maka nilai NPV di T=0 adalah</p>
<p>         NPV project (T=0) =  $200 juta x [1/(1+15%)] = $ 174 ribu</p>
<p>Pada posisi yang sama (T=0) kita bandingkan nilai yang telah didiscount ini dengan nilai jika kita investasi sekarang ($174 ribu &gt; - $100 ribu), maka dapat disimpulkan lebih baik menunggu dibandingkan kalau kita berinvestasi sekarang.</p>
<p><strong><font color="blue">Parameter dalam Real Options</font></strong></p>
<p>Dalam melakukan penilaian secara Real Options, paling tidak ada 6 parameter yang diperlukan untuk menghitungnya sebagaimana terlihat pada gambar dibawah ini.</p>
<p align="center"><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/realoptionparameter.jpg"><img height="238" alt="" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/realoptionparameter-small.jpg" width="450" /></a></p>
<ol>
<li>PV Project<br />
Nilai yang diharapkan sekarang dari investasi yang dilakukan (PV project)<br />
Peningkatan nilai present value dari suatu project akan meningkatkan nilai real option.</li>
<li>Uncertainty<br />
Volatilitas dari faktor-faktor yang mempengaruhi nilai project<br />
Semakin tinggi tingkat volatilitas semakin tinggi nilai real option</li>
<li>Lamanya project<br />
Semakin lama suatu project semakin tinggi nilai real optionnya</li>
<li>Biaya Investasi<br />
Semakin tinggi biaya investasi akan mengurangi nilai suatu project dan tentunya berkurang pula nilai real optionnya </li>
<li>Risk interest rate<br />
Semakin tinggi risk interest rate semakin rendah nilai real options dikarenakan akan meningkatkan time value of money apabila porject itu ditangguhkan.</li>
<li>Dividend Yield atau Opportunity lost <br />
Meningkatnya Opportunity lost akibat penundaan suatu project akan menurunkan nilai real option</li>
</ol>
<p>Adapun Paddock, Siegel, dan Smith (1988) melakukan pendekatan 6 parameter diatas dengan analogi parameter dalam penilaian cadangan minyak yang belum dikembangkan sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini.</p>
<p align="center"><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/cadangan-realoption.jpg"><img height="203" alt="" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/cadangan-realoption-small.jpg" width="450" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/12/12/sekilas-tentang-real-options/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Keprihatinan di Balik &#8220;Kemenangan&#8221; Lapindo Brantas Inc.</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/12/09/keprihatinan-di-balik-kemenangan-lapindo-brantas-inc/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/12/09/keprihatinan-di-balik-kemenangan-lapindo-brantas-inc/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Dec 2007 15:34:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Kadir</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Realitas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/12/09/keprihatinan-di-balik-kemenangan-lapindo-brantas-inc/</guid>
		<description><![CDATA[ 
 

Gugatan class action YLBHI mewakili korban lumpur panas LAPINDO terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, BP Migas, Gubernur Jawa Timur Imam Oetomo, Bupati Sidoarjo Win Hendarso dan Lapindo Brantas Inc., yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/reaksikekalahanrakyatporong-1.jpg"></a> </p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/reaksikekalahanrakyatporong-2.jpg"></a> </p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/reaksikekecewaanrakyatporong.jpg"><img height="229" alt="" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/reaksikekecewaanrakyatporong-small.jpg" width="225" align="left" /></a></p>
<p><font color="black">Gugatan class action YLBHI mewakili korban lumpur panas LAPINDO terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, BP Migas, Gubernur Jawa Timur Imam Oetomo, Bupati Sidoarjo Win Hendarso dan Lapindo Brantas Inc., yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal <a title="Pendaftaran Class Action" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2007/06/29/nrs,20070629-01,id.html">5 Maret 2007</a> </font> <font color="black">dengan nomor perkara <a title="No. Pendaftaran PN Jakpus" href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/27/time/144759/idnews/858241/idkanal/10">384/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst</a>.</font><font color="black">, akhirnya kandas. Pada sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat  Selasa (27/11), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Moefri menolak gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap Pemerintah dan Lapindo Brantas Incorporated (Inc) soal penanganan semburan lumpur.<br /></font></p>
<p><font color="black"><br />
 </font></p>
<p><span id="more-49"></span></p>
<p><font color="blue"><strong>Penolakan Gugatan YLBHI oleh PN Jakarta Pusat</strong></p>
<p></font><font color="black">YLBHI sebagai penggugat menilai Pemerintah telah lalai dalam menangani tragedi kemanusiaan lumpur panas Sidoarjo karena tidak mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat. Akibat semburan lumpur panas di Sidoarjo, ratusan warga tidak dapat memenuhi nafkah keluarganya dan tidak memiliki tempat tinggal, sehingga hak-hak ekosob mereka tidak terpenuhi. Mereka juga menilai Pemerintah tidak mampu menjamin penanggung jawab mutlak terjadinya semburan lumpur, yakni Lapindo Brantas Inc., untuk menanggung segala pengeluaran yang telah dan akan dikeluarkan. Dalam gugatan tersebut, YLBHI meminta agar Pemerintah menjamin Lapindo Brantas Inc. akan bertanggung jawab sepenuhnya atas tragedi semburan lumpur panas Lapindo, serta memastikan tidak akan terjadi perubahan kepemilikian di perusahaan tersebut sampai penanganan semburan lumpur panas di Sidoarjo selesai.</font></p>
<p><font color="black">Dalam keputusannya setebal 20 halaman yang dibacakan dalam sidang selama 30 menit, Majelis menyatakan Pemerintah dan Lapindo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) para korban akibat semburan lumpur. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Lapindo sudah cukup mengeluarkan banyak uang untuk menanggulangi semburan lumpur tersebut, di antaranya Rp1,6 triliun untuk para pengungsi dan untuk menangani semburan lumpur serta untuk membayar biaya jatah hidup untuk para pengungsi. Menurut seorang hakim anggota Martini Mardja, sejak semburan terjadi di lokasi pengeboran pada 29 Mei 2006, pengungsi sudah diungsikan ke Pasar Porong dengan angkutan yang disediakan Lapindo. Lapindo juga telah membayar biaya kontrak rumah para pengungsi dan menanggung biaya sekolah anak para korban. Hakim <a title="Hakim menyebut" href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/27/time/144759/idnews/858241/idkanal/10">menyebut</a></font><font color="black">, Lapindo telah membeli tanah warga Rp 1 juta per meter, untuk tanah rumah Rp 1,5 juta per meter, dan untuk jadup Rp 300 ribu per bulan. Majelis juga menilai, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang perlu untuk menangani semburan lumpur yang terjadi sejak Mei 2006 dengan cara membentuk tim terpadu penanggulangan lumpur.</font></p>
<p><font color="black"><strong><font color="blue">Asal Mula Lumpur Panas Lapindo</font></strong></p>
<p>Tepat tanggal 29 Mei 2006 pukul 04.30 WIB <a title="Lumpur Panas" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Semburan_lumpur_panas_di_Sidoarjo">lumpur panas</a> menyembur dari sumur eksplorasi Banjar Panji-1 milik <a title="Lapindo Brantas" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Lapindo_Brantas">Lapindo Brantas Inc</a>. di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur. Sumur ini dibor sejak tanggal 8 Maret 2006 dan mengalami blowout (semburan liar) setelah memasuki hari ke-80 pengeboran, dari rencana semula 35 hari. Pemboran dilakukan oleh PT. Medici Citra Nusa (PT. MCN) sebagai kontraktor utama yang bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan eksplorasi sumur seperti cementing, mud logging, penyediaan peralatan pemboran (rig) maupun pekerjaan terkait lainnya. Dengan pendekatan Integrated Drilling Project Management (IDPM), PT. MCN menunjuk subkontraktor yang terdiri dari :</font></p>
<ol>
<li><font color="black">PT. Halliburton Indonesia untuk pekerjaan cementing equipment and services dan directional drilling services.</font></li>
<li><font color="black">PT. MI Indonesia untuk pekerjaan mud material and services.</font></li>
<li><font color="black">PT. Baker Atlas Indonesia untuk pekerjaan wireline logging services.</font></li>
<li><font color="black">PT. Elnusa untuk pekerjaan mud logging services.</font></li>
<li><font color="black">PT. Tiga Musim Mas Jaya untuk pekerjaan driling rig contractor</font></li>
<li><font color="black">PT. Asri Amanah untuk pekerjaan drilling waste management</font></li>
<li><font color="black">PT. MI Swaco untuk pekerjaan verti &#8220;G&#8221; dryer</font></li>
<li><font color="black">PT. Fergaco untuk pekerjaan H2S monitoring services</font></li>
</ol>
<p><font color="black">Perkembangan volume semburan, luas area tergenang, dan luas kolam penampungan sejak awal terjadinya blowout hingga 9 Februari 2007 ditunjukkan oleh tabel berikut:</font></p>
<p align="center">Tabel 1 Volume Semburan, Luas Area Tergenang, dan Luas Kolam (Pond)<br />
<a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/volumelumpur.jpg"><img height="304" alt="" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/volumelumpur-small.jpg" width="450" /></a></p>
<p>Sumber: Laporan Audit BPK  29 Mei 2007</p>
<p>Badan Pemeriksa Keuangan RI memperkirakan total biaya ekonomi yang terjadi selama 2006-2015 akibat dari luapan dan genangan lumpur Sidoarjo di atas mencapai Rp 32,9 Trilyun. Dari total biaya sebesar itu, biaya ekonomi secara langsung merupakan komponen biaya yang paling besar, sebesar Rp 19,9 Trilyun (60,46%). Komponen terbesar ke dua adalah biaya ekonomi tidak langsung Rp 7,4 Trilyun (22,52%). Biaya terkecil adalah biaya ekonomi dari kegiatan relokasi Rp 5,6 Trilyun (17,02%).</p>
<p>Dari kejadian ini, ada <a title="Tersangka" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2007/06/29/nrs,20070629-01,id.html">13 (tiga belas) orang tersangka </a> yang dijerat dengan Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 41 dan 42 Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang kelalaian yang menimbulkan banjir lumpur. Mereka adalah:</p>
<ol>
<li>Imam P. Agustino (Direktur Utama Lapindo Brantas Inc.)</li>
<li>Rahenold, (Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa, kontraktor pengeboran)</li>
<li>Subie (Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa)</li>
<li>Slamet B.K. (Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa)</li>
<li>Willem Hunila (company man Lapindo Brantas Inc.)</li>
<li>Edi Sutriono (supervisor drilling)</li>
<li>Nur Rahmat Sawolo (Vice President Drilling PT Energi Mega Persada, yang dikaryakan di Lapindo Brantas Inc.)</li>
<li>Yenny Nawawi (Direktur Utama PT Medici Citra Nusa)</li>
<li>Slamet Rianto (Manajer Drilling PT Medici Citra Nusa)</li>
<li>Soleman (rig manager)</li>
<li>Lilik Marsudi (juru bor)</li>
<li>Sardianto (mandor)</li>
<li>Aswan Siregar(mantan Direktur Lapindo Brantas Inc.)</li>
</ol>
<p><strong><font color="blue">Fakta di Balik Peristiwa Lumpur Panas Lapindo<br /></font></strong><br />
Perjuangan para korban lumpur panas Lapindo untuk mendapatkan keadilan tidak boleh berhenti, karena masih ada upaya banding yang dapat dilakukan. Kekalahan rakyat Sidoarjo di pengadilan negeri Jakarta Pusat, harusnya semakin mengukuhkan tekad mereka untuk bersatu dalam melawan ketidakadilan yang sedang mereka alami. Alangkah disayangkan jika kegagalan ini membuat rakyat semakin terpecah dan patah arang, apalagi sampai ada yang merasa bahwa mereka <a title="Mandat" href="http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=187530">tidak pernah memberikan mandat</a> kepada siapa pun termasuk YLBHI untuk melakukan upaya hukum dalam menuntut keadilan. Jika para korban terpecah, posisi mereka akan semakin lemah dan mudah dilemahkan. Oleh karena itu, bersatulah&#8230;</p>
<p>Banyak fakta di lapangan yang telah diungkap, baik oleh Komnas HAM maupun oleh BPK-RI, di balik peristiwa lumpur panas Lapindo yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat Sidoarjo tersebut. Dalam <a title="Siaran Pers" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/06/16/brk,20070616-102069,id.html">siaran persnya</a> tanggal 15 Juni 2007, BPK menyatakan bahwa Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas diduga menggunakan peralatan yang kurang memenuhi standar dan tenaga kerja yang kurang berpengalaman. Lapindo juga dinilai tidak memperhatikan aspek kehati-hatian dalam menangani masalah sumur yang diduga memicu terjadinya semburan lumpur Lapindo. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK juga mendesak pemerintah segera menuntaskan penanganan lumpur Porong Sidoarjo. BPK menyarankan pemerintah menangani terlebih dulu termasuk perbaikan infrastruktur dan evakuasi korban, sambil menunggu proses hukum untuk menentukan pihak yang bersalah dalam bencana ini. Namun Lapindo diminta membuat perjanjian tertulis mengenai kesanggupan bertanggung jawab atas dampak semburan lumpur di Sidoarjo. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun memastikan terjadinya <a title="Pelanggaran HAM Lapindo" href="http://www.antara.co.id/arc/2007/11/27/komnas-ham-pastikan-terjadi-pelanggaran-ham-di-lapindo/">pelanggaran HAM</a> terhadap korban lumpur Lapindo setelah menurunkan tim Pengungkapan Kasus Pelanggaran Lumpur Lapindo.</p>
<p>Yang tidak kalah menariknya adalah sindiran keras dari seorang Salahuddin Wahid Pengasuh Pesantren Tebuireng, yang mengatakan bahwa dalam menyelesaikan lumpur panas Lapindo ini keputusan Pemerintah lambat dikeluarkan, sehingga menyebabkan tidak selamatnya nasib korban. Beliau menyebutnya: <a title="Sudah lambat, tidak selamat" href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/07/opini/3969493.htm">Sudah Lambat, Tidak Selamat&#8230;</a> Kesan lambat ini memang sudah dirasakan oleh Dr. Ir. Rudi Rubiandini  ketika beliau dilibatkan sebagai <a title="Tim Independen" href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0608/19/Fokus/2890713.htm">tim independen</a>.</p>
<p><strong><font color="blue">Rekomendasi BPK-RI<br /></font></strong><br />
Dalam Laporan Pemeriksaan Atas Penanganan Semburan Lumpur Panas Sidoarjo tertanggal 29 Mei 2007,  ada 16 (enam belas) rekomendasi menarik yang disampaikan oleh BPK-RI. Keenambelas rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Pemerintah segera menuntaskan penelitian/investigasi untuk mengetahui penyebab semburan lumpur panas Sidoarjo dan selanjutnya berdasarkan hasil penelitian/investigasi tersebut, Pemerintah menetapkan status hukum semburan lumpur Sidoarjo, apakah termasuk bencana alam atau karena kelalaian manusia.</li>
<li>Pemerintah segera menetapkan master plan penanganan semburan lumpur, dengan asumsi bahwa semburan lumpur akan berlangsung lama, sehingga harus diantisipasi kemungkinan perluasan areal genangan dan pembuatan tanggul yang lebih permanen, termasuk mengantisipasi berbagai dampak buruk terhadap lingkungan hidup.</li>
<li>Pemerintah agar meminta kepada LBI untuk bertanggung jawab terhadap semua komitmen yang telah dibuat dan disanggupi, baik sebelum pembentukan Timnas PSLS maupun semasa Timnas PSLS berdasarkan Keppres No. 13 Tahun 2006.</li>
<li>Sambil menunggu kepastian hukum tentang pihak yang bertanggung jawab atas semburan lumpur Sidoarjo, maka untuk menyelamatkan masyarakat setempat, Pemerintah hendaknya segera menyatakan secara resmi semburan lumpur sebagai bencana dan mengambilalih penanganan semburan lumpur, termasuk penyediaan anggarannya. Apabila terbukti bahwa yang bertanggung jawab adalah perusahaan kontraktor Blok Brantas, maka segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah ditagihkan kepada yang bersangkutan. Untuk itu, para pihak yang bertindak sebagai kontraktor Blok Brantas harus diminta komitmennya secara tertulis mengenai kesanggupan untuk bertanggung jawab atas dampak semburan lumpur Sidoarjo. </li>
<li>Pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki prasarana umum yang rusak atau tidak berfungsi akibat semburan lumpur, seperti jalan raya, jalan tol, rel kereta api, jaringan listrik dan telepon, pipa gas, dan lain-lain, agar tidak terlalu lama mengganggu perekonomian.</li>
<li>Pemerintah (dhi lembaga yang akan meneruskan tugas Timnas PSLS) hendaknya melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang berbagai kemungkinan buruk yang dapat terjadi, apabila semburan lumpur tidak dapat dihentikan.</li>
<li>Pemerintah segera melakukan penelitian yang komprehensif untuk meyakini kualitas air dan kadar racun dari lumpur.</li>
<li>Berdasarkan pengalaman menghadapi bencana alam dan dampak semburan lumpur, Pemerintah harus mengembangkan kebijakan bencana yang komprehensif dan membangun kapasitas institusi untuk dapat menghadapi segala macam masalah.</li>
<li>Menteri ESDM dan Kepala BP Migas harus mempertanggungjawabkan kepada Presiden tentang berbagai kelemahan pengawasan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas yang selama ini terjadi dan membuat action plan perbaikannya. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan juga kepada publik melalui media massa. </li>
<li>Departemen ESDM meninjau kembali persyaratan atau ketentuan di bidang eksplorasi migas, yang hanya mewajibkan kontraktor membuat dokumen UKL dan UPL, tidak mewajibkan kontraktor melakukan AMDAL serta menerapkan persyaratan khusus untuk eksplorasi migas di daerah padat penduduk. </li>
<li>Departemen ESDM dan BPMIGAS mengkaji kembali ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil Migas, untuk mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak (kontraktor dan Pemerintah RI), apabila terjadi peristiwa atau kecelakaan seperti yang terjadi pada eksplorasi sumur Banjarpanji-1 di Blok Brantas Sidoarjo.</li>
<li>Departemen ESDM meninjau kembali sistem pengawasan atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, dengan memperhatikan berbagai resiko yang timbul dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di lapangan.</li>
<li>BPMIGAS agar merombak sistem pengawasan terhadap kontraktor migas yang selama ini lebih berorientasi pada pengawasan budget di kantor, menjadi pengawasan budget dan pengawasan teknis di lapangan secara berimbang.</li>
<li>BPMIGAS agar lebih ketat dalam memberikan persetujuan atas penunjukan operator, menetapkan standar mutu peralatan dan kompetensi SDM dalam rangka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.</li>
<li>Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membantu warga korban luapan lumpur panas di Sidoarjo, terkait dengan minimnya dokumen kepemilikan tanah/bangunan, dalam rangka memperoleh kompensasi sebagaimana yang sudah dijanjikan oleh LBI.</li>
<li>Pemerintah Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo segera melakukan langkah-langkah untuk membangun kembali prasarana sosial masyarakat seperti sekolahan, masjid dan puskesmas yang terkena dampak luapan lumpur panas Sidoarjo.</li>
</ol>
<p>Wallaahu a&#8217;lam.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p><font color="blue"><u>Laporan Pemeriksaan Atas Penanganan Semburan Lumpur Panas Sidoarjo</u><br /></font>sumber : BPK-RI </p>
<p><strong><font color="blue">Ringkasan Eksekutif<br />
Laporan Pemeriksaan Penanganan Semburan Lumpur Sidoarjo</font></strong><br />
01. <a title="Daftar_isi_executive" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/01.daftar_isi_executive.pdf">Daftar_isi_executive</a><br />
02. <a title="Ringkasan_Eksekutif" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/02.ringkasan_eksekutif.pdf">Ringkasan_Eksekutif</a><br />
03. <a title="Lampiran" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/03.lampiran.pdf">Lampiran</a></p>
<p><strong><font color="blue">Laporan Pemeriksaan Penanganan Semburan Lumpur Sidoarjo</font></strong><br />
04. <a title="Daftar_Isi" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/04.daftar_isi.pdf">Daftar_Isi</a><br />
05. <a title="Daftar_Istilah-2" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/05.daftar_istilah-2.pdf">Daftar_Istilah-2</a><br />
06. <a title="Bab_I_Pendahuluan" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/06.bab_i_pendahuluan.pdf">Bab_I_Pendahuluan</a><br />
07. <a title="Bab_II" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/07.bab_ii.pdf">Bab_II</a><br />
08. <a title="HP_1_Pengalihan" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/08.hp_1_pengalihan.pdf">HP_1_Pengalihan</a><br />
09. <a title="HP_2_Perijinaneksplorasi" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/09.hp_2_perijinaneksplorasi.pdf">HP_2_Perijinaneksplorasi</a><br />
10  <a title="HP_3_Pemboran" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/10hp_3_pemboran.pdf">HP_3_Pemboran</a><br />
11. <a title="HP_4_Pengawasan" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/11.hp_4_pengawasan.pdf">HP_4_Pengawasan</a><br />
12. <a title="HP_5_Upaya_Pendanaan_Pendapat_Hukum" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/12.hp_5_upaya_pendanaan_pendapat_hukum.pdf">HP_5_Upaya_Pendanaan_Pendapat_Hukum</a><br />
13. <a title="BAB_III" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/13.bab_iii.pdf">BAB_III</a><br />
14. <a title="BAB_IV_Pendahuluan" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/14.bab_iv_pendahuluan.pdf">BAB_IV_Pendahuluan</a><br />
15. <a title="BAB_IV_UKLUPL" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/15.bab_iv_uklupl.pdf">BAB_IV_UKLUPL</a><br />
16. <a title="BAB_IV_Dampaklingkungan" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/16.bab_iv_dampaklingkungan.pdf">BAB_IV_Dampaklingkungan</a><br />
17. <a title="BAB_IV_Dampak_ekonomi_regional" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/17.bab_iv_dampak_ekonomi_regional.pdf">BAB_IV_Dampak_ekonomi_regional</a><br />
18. <a title="Lampiran_I" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/18.lampiran_i.pdf">Lampiran_I</a><br />
19. <a title="Lampiran_II" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/12/19.lampiran_ii.pdf">Lampiran_II</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/12/09/keprihatinan-di-balik-kemenangan-lapindo-brantas-inc/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Obral Wilayah Kerja</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/27/obral-wilayah-kerja/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/27/obral-wilayah-kerja/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Nov 2007 23:43:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ipw</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/27/obral-wilayah-kerja/</guid>
		<description><![CDATA[Setelah dilelang untuk kedua kalinya dalam paket 26 blok   yang diumumkan pada tanggal 30 Oktober lalu, blok Cakalang West Natuna, Kerapu Blok West Natuna, Baronang, Cucut West Natuna, dan Dolphin kembali tidak diminati investor.  Tahun 2006 lalu 5 blok ini juga tidak laku dijual. Kelihatannya wilayah Natuna menjadi kue yang tidak menarik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah dilelang untuk kedua kalinya dalam <a title="Paket Lelang 26 Blok Migas" href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/05/kontrak-baru-wilayah-kerja-wk-migas-baru-dapat-dirasakan-manfaatnya-10-tahun-kemudian/">paket 26 blok</a>   yang diumumkan pada tanggal 30 Oktober lalu, <strong>blok Cakalang West Natuna, Kerapu Blok West Natuna, Baronang, Cucut West Natuna, dan Dolphin</strong> kembali tidak diminati investor.  Tahun 2006 lalu 5 blok ini juga tidak laku dijual. Kelihatannya wilayah Natuna menjadi kue yang tidak menarik untuk diperebutkan para investor.  Sejarah Blok Natuna D Alpha dengan segudang masalah teknisnya, yang sempat mengundang kontroversi, mungkin menjadi pertimbangan penting investor.</p>
<p><span id="more-48"></span></p>
<p>Pemerintah (Ditjen Migas) kelihatannya sudah tidak punya jurus lain untuk membuat laku kelima blok tersebut, selain mengobralnya. Kemasannya adalah lelang bagi hasil. Siapa yang berani memberikan bagi hasil &#8220;paling menguntungkan&#8221; buat negara, dialah pemenangnya (Baca: <a title="Pemerintah Tenderkan Bagi Hasil Lima Blok Migas" href="http://antara.co.id/arc/2007/11/15/pemerintah-akan-tenderkan-bagi-hasil-lima-blok-migas/">Pemerintah Akan Tenderkan Bagi-Hasil Lima Blok Migas</a>, Antara).</p>
<p>Istilah &#8220;<font color="blue">paling tidak merugikan</font>&#8221; buat negara, mungkin lebih pas digunakan dalam konteks ini ketimbang istilah &#8220;<font color="blue">paling menguntungkan</font>&#8220;.  Istilah &#8220;paling menguntungkan&#8221; bisa menjebak kita, karena seolah-olah obral bagi hasil ini adalah langkah yang menguntungkan bagi negara, padahal dengan obral bagi hasil sudah jelas bahwa negara akan rugi dan ingin meminimalkan kerugian tersebut. Satu hal yang perlu dicermati dalam obral bagi hasil ini, jangan sampai kita terjebak oleh sikap &#8220;<a title="Tabir Split Bagi Hasil Migas" href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/28/menyingkap-tabir-split-bagi-hasil-migas/">daripada tidak</a>&#8221; untuk mendapatkan investor yang berani mengoperasikan kelima blok tersebut.</p>
<p>Hayo,&#8230;Anda berani ngasih berapa???</p>
<p>
Wallaahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/27/obral-wilayah-kerja/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>PSC v.s. PSC Non Cost Recovery</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/22/psc-vs-psc-non-cost-recovery/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/22/psc-vs-psc-non-cost-recovery/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Nov 2007 14:55:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Kadir</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Kebijakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/23/psc-vs-psc-non-cost-recovery/</guid>
		<description><![CDATA[Kritik keras berbagai kalangan terhadap pengaturan cost recovery yang terkesan sangat longgar dan kurang tertata dengan baik, membuat Pemerintah gerah dan harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sistem PSC (Production Sharing Contract) yang berlaku selama ini. Muncul keinginan yang cukup kuat dari para &#8220;kritikus PSC/Cost Recovery&#8221;, agar Pmerintah tidak lagi memberlakukan cost recovery. Saya akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/fotopresentasipscncr.jpg"><img height="168" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/fotopresentasipscncr-small.jpg" width="225" align="left" /></a>Kritik keras berbagai kalangan terhadap pengaturan cost recovery yang terkesan sangat longgar dan kurang tertata dengan baik, membuat Pemerintah gerah dan harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sistem PSC (Production Sharing Contract) yang berlaku selama ini. Muncul keinginan yang cukup kuat dari para &#8220;kritikus PSC/Cost Recovery&#8221;, agar Pmerintah tidak lagi memberlakukan cost recovery. Saya akan menguraikan kembali bagaimana sesungguhnya model PSC jika diimplementasikan tanpa cost recovery. Tulisan ini merupakan penyempurnaan/pengayaan atas pemikiran yang pernah saya tulis sebelumnya, mengenai hal tersebut (baca : <strong><u><a title="Cost Recovery Masalahmu Kini" href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/06/cost-recovery-masalahmu-kini/">Cost Recovery Masalahmu Kini</a></u></strong> , <strong><u><a title="Mengapa Harus Ada Cost Recovery" href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/09/mengapa-harus-ada-cost-recovery/">Mengapa Harus Ada Cost Recovery&#8230;?</a></u></strong>, <strong><a title="Mencari Model Kontrak Kerja Sama Lain" href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/09/10/mencari-model-kontrak-kerja-sama-lain/">Mencari Model Kontrak Kerja Sama Lain?</a></strong>). Pertanyaan mayornya adalah menarikkah PSC tanpa cost recovery bagi investor?</p>
<p><span id="more-47"></span></p>
<p><strong><font color="fuchsia">Apa sih Cost Recovery?</p>
<p></font></strong>Cost Recovery secara harfiah dapat diartikan sebagai penggantian biaya yang telah dikeluarkan. Secara matematik, cost recovery didefinisikan sebagai berikut:</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/cr-2.jpg"><img height="102" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/cr-2-small.jpg" width="225" /></a></p>
<p>Di mana :<br />
CR = Cost Recovery<br />
R = Revenue (penghasilan)<br />
NC = Non Capital Cost<br />
OC = Operating Cost<br />
D = Depresiasi<br />
UR = Unrecovered, nilai cost recovery yang belum dibayarkan<br />
REC = Nilai cost recovery yang dibayarkan</p>
<p>Istilah Cost Recovery telah lama melekat secara khusus dalam PSC migas. Oleh karenanya, cost recovery sering diidentikkan dengan PSC. Padahal sesungguhnya, perhitungan cost recovery sebagaimana ditunjukkan oleh formula di atas sudah biasa dilakukan dalam perhitungan pajak perusahaan. Untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (taxable income), pihak perusahaan sebagai wajib pajak harus menghitung terlebih dahulu beban-beban biaya yang dapat dijadikan pengurang atas penghasilan yang diperolehnya. Perhitungan beban-beban biaya tersebut sesungguhnya mirip dengan perhitungan cost recovery, yaitu menghitung biaya operasi/usaha, biaya depresiasi, maupun unrecovered. Bedanya adalah pada perusahaan minyak dengan PSC, cost recovery harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah (dalam hal ini didelegasikan kepada BPMIGAS) karena pembayarannya diambil dari produksi migas yang notabene masih dianggap sebagai milik negara sepenuhnya sampai titik penyerahan. Sedangkan pada perusahaan biasa cost recovery dihitung sendiri, karena pembayarannya diambil dari kantong mereka. Istilah cost recovery ini memang tidak lazim digunakan pada perusahaan biasa (bukan kontraktor PSC migas), meskipun prakteknya mirip dengan cost recovery.</p>
<p>
<font color="fuchsia"><strong>Apa Sih PSC Non Cost Recovery?<br /></strong><br /></font>Pada sistem PSC, pembagian hasil dilakukan setelah cost recovery yang dikeluarkan kontraktor dibayarkan terlebih dahulu dari produksi migas yang dihasilkan. Dengan demikian penerimaan negara dari bagi hasil tersebut sangat bergantung pada nilai cost recovery yang diklaim oleh kontraktor kepada BPMIGAS. Adapun pada model PSC Non Cost Recovery, yang saat ini sedang dikaji, pembagian hasil dilakukan langsung dari produksi migas yang dihasilkan. Pembayaran cost recovery dilakukan sendiri oleh kontraktor menggunakan bagian migas yang diterimanya. Perbandingan kedua model ini dapat dilihat pada gambar-1 berikut.</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/pscpscncr-1.jpg"><img height="200" alt="PSC PSCNCR-1-small" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/pscpscncr-1-small.jpg" width="450" /></a><br />
Gambar-1 Perbandingan PSC dan PSC Non Cost Recovery</p>
<p><strong><br />
<font color="fuchsia">Bisakah PSC Non Cost Recovery Memberikan Keuntungan Sama dengan PSC?</p>
<p></font></strong>Dengan contractor share yang sama sebesar 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas, dapat dipastikan bahwa model PSC Non Cost Recovery tidak akan menarik dibandingkan PSC. Kenapa? Karena pada PSC Non Cost Recovery bagian kontraktor masih kotor (belum dikurangi cost recovery). Oleh karenanya, agar PSC Non Cost Recovery dapat memberikan keuntungan sama dengan PSC, contractor share harus dinaikkan menjadi lebih dari 15% untuk minyak atau lebih dari 30% untuk gas.</p>
<p>Dalam studi kasus yang saya lakukan diperoleh bahwa agar PSC Non Cost Recovery memberikan IRR sama dengan PSC bagi kontraktor, maka contractor sharenya harus dinaikkan menjadi 28.23% untuk minyak atau 40.28% untuk gas (gambar-2 dan gambar-3). Sedangkan dari sisi Pemerintah, agar bagi Pemerintah PSC Non Cost Recovery memberikan Government NPV sama dengan PSC, maka contractor sharenya dapat dinaikkan menjadi 28.12% untuk minyak dan 39.33% untuk gas. Ilustrasinya ditunjukkan oleh gambar-4 di bawah ini.</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/irrkontsama.jpg"><img height="345" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/irrkontsama-small.jpg" width="450" /></a><br />
Gambar-2 Perbandingan NPV dan Take Kontraktor pada IRR yang Sama</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/irrkontnpvind.jpg"><img height="173" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/irrkontnpvind-small.jpg" width="450" /></a><br />
Gambar-3 Perbandingan NPV dan Take Indonesia pada IRR yang Sama</p>
<p>Dari gambar-2 dapat kita lihat sekilas bahwa bagi investor/kontraktor, PSC Non Cost Recovery lebih menguntungkan dibandingkan PSC. Hal tersebut tercermin dari lebih tingginya nilai NPV dan Take kontraktor. Sedangkan gambar-3 menunjukkan bahwa bagi Pemerintah, dengan contractor share sebesar itu PSC Non Cost Recovery kurang menguntungkan dibandingkan PSC. Hal tersebut tercermin dari lebih rendahnya nilai NPV dan Take Indonesia.</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/npvgovsama.jpg"><img height="342" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/npvgovsama-small.jpg" width="450" /></a><br />
Gambar-4 Perbandingan Take Indonesia dan Kontraktor pada Government NPV yang Sama</p>
<p>Dengan contractor share sebesar 28.12% untuk minyak dan 39.33% untuk gas, NPV Government akan bernilai sama antara PSC Non Cost Recovery dan PSC. Namun Government Take yang dihasilkan dari PSC Non Cost Recovery lebih kecil dibandingkan PSC. Sedangkan Contractor Take yang dihasilkan dari PSC Non Cost Recovery lebih besar bagi kontraktor dibandingkan PSC.</p>
<p>Dari kedua kondisi statik di atas memang terlihat bahwa bagi kontraktor, PSC Non Cost Recovery lebih menguntungkan dibandingkan PSC. Sementara bagi Pemerintah, pendapatan yang diterimanya dari PSC Non Cost Recovery lebih kecil dibandingkan PSC.</p>
<p>
<font color="fuchsia"><strong>Analisis Sensitivitas Investasi, Operating Cost, Produksi, dan Harga<br /></strong><br /></font>Untuk melihat pengaruh perubahan masing-masing variabel; investasi, operating cost, produksi, dan harga terhadap indikator keekonomian yang dihasilkan oleh kedua model kontrak di atas, saya mencoba melakukan analisis sensitivitas terhadap masing-masing variabel tersebut. Hasilnya dapat kita lihat, bagaimana pengaruh perubahan masing-masing variabel tersebut terhadap model PSC dan PSC Non Cost Recovery.</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/irrminyaksensan.jpg"><img height="277" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/irrminyaksensan-small.jpg" width="450" /></a><br />
Gambar-5 Pengaruh Investasi, OpCost, Produksi, dan Harga terhadap IRR Kontraktor-Minyak</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/irrgassensa.jpg"><img height="269" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/irrgassensa-small.jpg" width="450" /></a><br />
Gambar-6 Pengaruh Investasi, OpCost, Produksi, dan Harga terhadap IRR Kontraktor-Gas</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/npvgovminyaksensa.jpg"><img height="267" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/npvgovminyaksensa-small.jpg" width="450" /></a><br />
Gambar-7 Pengaruh Investasi, OpCost, Produksi, dan Harga terhadap Government NPV-Minyak</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/npvgovgassensa.jpg"><img height="264" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/npvgovgassensa-small.jpg" width="450" /></a><br />
Gambar-8 Pengaruh Investasi, OpCost, Produksi, dan Harga terhadap Government NPV-Gas</p>
<p>Berdasarkan hasil sensitivitas di atas, ada beberapa hal yang bisa dianalisis dari model kajian PSC Non Cost Recovery ini, yaitu atraktivitas investasi, efisiensi biaya, optimalisasi produksi, dan kondisi pasar. Atraktivitas investasi (kemampuan menarik investor untuk melakukan investasi) yang dihasilkan dari model ini bisa dikatakan cukup rendah, tidak seperti model PSC yang memberlakukan cost recovery. Oleh karena itu, model PSC Non Cost Recovery kurang dapat merangsang investor untuk mencari cadangan-cadangan baru yang lebih potensial dengan tingkat kesulitan/ketidakpastian yang tinggi. Keberanian investor untuk melakukan eksplorasi menjadi berkurang, karena secara psikologis sudah dibayang-bayangi oleh kemungkinan investasi yang telah dikeluarkannya tidak akan kembali. Akhirnya, mereka cenderung membatasi diri dalam mengambil keputusan untuk melakukan eksplorasi migas di negeri ini. Eksplorasi di daerah-daerah remote cenderung mereka hindari.</p>
<p>Attraktivitas investasi yang tinggi akan sangat menguntungkan bagi Pemerintah, karena dapat meningkatkan arus investasi yang masuk ke dalam negeri. Dengan masuknya investasi tersebut, kemungkinan ditemukannya cadangan-cadangan migas baru menjadi jaul lebih besar. Oleh karenanya, dengan mempertimbangkan aspek ini Pemerintah berkepentingan untuk tetap mempertahankan PSC yang memberlakukan cost recovery.</p>
<p>Pada saat yang bersamaan, meskipun atraktivitas investasi yang dihasilkan cukup rendah, model PSC Non Cost Recovery memiliki kemampuan mendorong investor untuk melakukan efisiensi lebih baik dibandingkan model PSC yang memberlakukan cost recovery. Tidak seperti PSC yang memberlakukan cost recovery, dampak efisiensi yang dilakukan pada PSC Non Cost Recovery lebih dirasakan manfaatnya oleh kontraktor. Dorongan untuk melakukan goldplating (investasi yang tidak perlu) dapat ditekan dengan sendirinya, karena akan menimbulkan kerugian secara langsung terhadap cash flow kontraktor. Pada PSC yang memberlakukan cost recovery, dorongan untuk melakukan goldplating (investasi yang tidak perlu) jauh lebih kuat daripada melakukan efisiensi biaya, karena multiplier effectnya jauh lebih dirasakan daripada manfaat efisiensinya. Namun demikian, goldplating ini kemungkinannya kecil dilakukan oleh kontraktor pada masa eksplorasi.</p>
<p>Betapapun efisiensi yang dilakukan oleh kontraktor PSC yang memberlakukan cost recovery jauh lebih menguntungkan Pemerintah dibandingkan PSC Non Cost Recovery, namun efisiensi tersebut tidak akan mungkin dilakukan oleh kontraktor tanpa adanya pengawasan yang ketat dari BPMIGAS. Oleh karenanya, dalam hal ini Pemerintah sebenarnya lebih aman jika menggunakan PSC Non Cost Recovery, mengingat sulitnya pengawasan di lapangan. Apalagi dengan model PSC Non Cost Recovery ini, Pemerintah tetap lebih diuntungkan daripada PSC yang memberlakukan cost recovery meskipun kontraktor melakukan pemborosan biaya.</p>
<p>Dampak negatif dari penurunan produksi jauh lebih dirasakan oleh kontraktor yang menggunakan model PSC Non Cost Recovery dibandingkan PSC yang memberlakukan cost recovery. Sebaliknya, dampak positif dari peningkatan produksi juga lebih dirasakan oleh kontraktor yang menggunakan model PSC Non Cost Recovery. Oleh karena itu, dengan model PSC Non Cost Recovery ini kontraktor akan lebih terpacu untuk melakukan optimalisasi produksi dibandingkan model PSC yang memberlakukan cost recovery.</p>
<p>Bagi Pemerintah penurunan maupun peningkatan produksi minyak dampaknya tidak berbeda antara PSC yang memberlakukan cost recovery dan PSC Non Cost Recovery. Hal ini tercermin dari berhimpitnya grafik Government NPV PSC v.s. PSC Non Cost Recovery. Perbedaannya baru dirasakan saat kenaikan produksi gas, di mana PSC yang memberlakukan cost recovery lebih menguntungkan bagi Pemerintah daripada PSC Non Cost Recovery. Namun, mengingat dengan PSC yang memberlakukan cost recovery kontraktor tidak lebih tertantang untuk melakukan optimalisasi produksi, PSC Non Cost Recovery bisa jadi alternatif yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah.</p>
<p>Windfall profit akibat kenaikan harga minyak/gas di pasaran jauh lebih dirasakan oleh kontraktor yang menggunakan PSC Non Cost Recovery dibandingkan PSC yang memberlakukan cost recovery. Sebaliknya, harga minyak/gas yang rendah lebih dapat menarik investor yang menggunakan PSC yang memberlakukan cost recovery dibandingkan PSC Non Cost Recovery. Jadi, pada saat harga minyak/gas lesu investor tidak akan tertarik dengan PSC Non Cost Recovery.</p>
<p>Bagi Pemerintah windfall profit jauh lebih menguntungkan pada PSC yang memberlakukan cost recovery dibandingkan PSC Non Cost Recovery. Namun, dengan naiknya harga minyak/gas kemungkinan goldplating juga makin tinggi. Oleh karenanya, PSC Non Cost Recovery bisa dijadikan alternatif yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah. Apalagi dengan PSC Non Cost Recovery ini Pemerintah jauh lebih diuntungkan daripada PSC yang memberlakukan cost recovery, meskipun harga minyak/gas kembali turun.</p>
<p>
<font color="fuchsia"><strong>Simulasi Monte Carlo<br /></strong><br /></font>Untuk melihat pengaruh keempat variabel ; investasi, opcost, produksi, dan harga secara simultan, saya lakukan simulasi Monte Carlo keempat variabel tersebut pada range perubahan 50% - 150%. Hasilnya dapat kita lihat berupa nilai rata-rata IRR dan Government NPV masing-masing model sebagai berikut:</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/montecarlopscpscncr.jpg"><img height="157" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/montecarlopscpscncr-small.jpg" width="450" /></a><br />
Gambar-9 Hasil Simulasi Monte Carlo: Variabel Investasi, OpCost, Produksi, dan Harga</p>
<p>Pada kondisi awal IRR minyak bumi menunjukkan nilai 21.73%, sedangkan gas bumi menunjukkan nilai 22.86%. Adapun Government NPV dari minyak bumi menunjukkan nilai 982.52 MMUS$, sedangkan dari gas bumi menunjukkan nilai 476.25 MMUS$. Setelah disimulasikan dengan Monte Carlo pada range perubahan 50%-150% keempat varibel tersebut, diperoleh IRR PSC Non Cost Recovery lebih rendah dibandingkan IRR PSC. Sementara Government NPV, diperoleh nilai yang lebih besar pada model PSC Non Cost Recovery dibandingkan PSC. Artinya, pada kondisi yang dinamis (kondisi sebenarnya, dengan memperhitungkan ketidakpastian keempat variabel di atas secara simultan), keekonomian kontraktor dengan model PSC Non Cost Recovery bisa lebih jelek dibandingkan model PSC.</p>
<p>
<font color="fuchsia"><strong><u>Kesimpulan dan rekomendasi</u></strong>:</font></p>
<ol>
<li>
<div align="left">PSC Non Cost Recovery kurang menarik bagi investor meskipun contractor sharenya dinaikkan (minyak 71.77 : 28.23, gas 59.72 : 40.28), karena PSC Non Cost Recovery memberikan real IRR lebih kecil dibandingkan IRR yang dihasilkan dari model PSC.</div>
</li>
<li>
<div align="left">PSC Non Cost Recovery lebih menguntungkan negara daripada PSC, meskipun share Pemerintah diturunkan dari 85% menjadi 71.77% untuk minyak dan dari 70% menjadi 59.72% untuk gas, karena PSC Non Cost Recovery memberikan real Government NPV lebih besar dibandingkan Government NPV yang dihasilkan dari model PSC.</div>
</li>
<li>
<div align="left">Term kontrak PSC dan pengawasannya yang masih longgar harus segera dibenahi, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya inefisiensi/kerugian dalam pelaksanaan cost recovery.</div>
</li>
<li>
<div align="left">Jika ingin diimplementasikan, model PSC Non Cost Recovery lebih cocok diterapkan untuk blok-blok yang akan diperpanjang kontraknya, bukan blok baru yang akan dieksplorasi.</div>
</li>
</ol>
<p></p>
<p>Wallaahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/22/psc-vs-psc-non-cost-recovery/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Kontrak Baru Wilayah Kerja (WK) Migas Baru Dapat Dirasakan Manfaatnya 10 Tahun Kemudian</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/05/kontrak-baru-wilayah-kerja-wk-migas-baru-dapat-dirasakan-manfaatnya-10-tahun-kemudian/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/05/kontrak-baru-wilayah-kerja-wk-migas-baru-dapat-dirasakan-manfaatnya-10-tahun-kemudian/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Nov 2007 09:07:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ipw</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/05/kontrak-baru-wilayah-kerja-wk-migas-baru-dapat-dirasakan-manfaatnya-10-tahun-kemudian/</guid>
		<description><![CDATA[
Tepat hari Selasa tanggal 30 Oktober lalu Pemerintah mengumumkan penawaran 26 Blok/Wilayah Kerja (WK) migas kepada para investor (Peta 26 Blok Baru Ditawarkan Tahun 2007). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Society of Petroleum Engineers (SPE) dan Asia Pasific Oil &#038; Gas Conference and Exhibition (APOGCE) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">
<p><span lang="DE"><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/blokmigasbaru-1.jpg"><img width="90" height="85" align="left" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/blokmigasbaru-1-small3.jpg" /></a>Tepat hari Selasa tanggal 30 Oktober lalu Pemerintah mengumumkan penawaran <strong><u><span style="color: blue">26 Blok/Wilayah Kerja (WK)</span></u></strong> migas kepada para investor (<span style="color: blue"><a id="p39" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/peta-26-blok-baru-ditawarkan-tahun-2007.zip">Peta 26 Blok Baru Ditawarkan Tahun 2007</a>). <font color="black">Pengumuman tersebut disampaikan</font></span> <span lang="DE" style="color: black; line-height: 150%">langsung oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat memberikan sambutan pada acara pembukaan <em>Society of Petroleum Engineers</em> (SPE) dan <em>Asia Pasific Oil &#038; Gas Conference and Exhibition</em> (APOGCE) 2007 di <em>Jakarta Convention Centre</em>, yang dibuka langsung oleh Presiden SBY.</span> <span lang="DE">Masing-masing wilayah kerja diperkirakan memiliki potensi sumber daya migas sekitar 30 hingga 1.069 juta setara barel minyak (<em>mile-mile barrel oil equivalent</em>/MMBOE), yang diharapkan akan memperoleh investasi baru senilai US$ 445 juta.</span></span><br />
<span id="more-46"></span></p>
<p><span lang="DE" style="color: black; line-height: 150%"><span lang="DE" style="font-size: 11pt; color: black; line-height: 150%; font-family: Arial">Blok/Wilayah Kerja (WK) yang akan dilelang kali ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2006 lalu yang</span> <strong><u><span lang="DE" style="font-size: 11pt; color: blue; line-height: 150%; font-family: Arial">hanya 20 blok</span></u></strong> <span lang="DE" style="font-size: 11pt; color: blue; line-height: 150%; font-family: Arial">(<a id="p40" href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/pengumuman_pemenang_lelang_reguler_dan_available_blcok_wilayah_kerja_tahun_2006.pdf">Pengumuman_Pemenang_Lelang_Wilayah_Kerja_Tahun_2006</a>)</span><span lang="DE" style="color: black">. Dari 26 blok yang ditawarkan tersebut, terdapat 5 blok yang sudah pernah ditawarkan tahun lalu namun kurang laku (tidak terjual/tidak diminati). Kelima blok tersebut adalah Cakalang West Natuna, Kerapu Block West Natuna, Baronang, Cucut West Natuna, dan Dolphin. Enam blok lain yang tahun lalu ditawarkan tetapi kurang diminati investor seperti blok Malunda, Sadang, South Mandar, South Sageri, Tigau, dan Mentana, tahun ini tidak ditawarkan kembali.</span></span></p>
<p align="center"><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/lelangwk2006dan2007.jpg"><img width="450" height="192" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/lelangwk2006dan2007-small3.jpg" /></a></p>
<p>Respon investor kali ini kelihatannya akan lebih baik dibanding tahun lalu, karena <span lang="DE">tujuh perusahaan minyak besar dunia atau yang dikenal sebagai <em>The Seven Sisters</em> seperti Total, Shell, Chevron, BP dan ExxonMobil, telah menyatakan ketertarikannya pada WK Blok Semai I-V yang terletak di Papua. Cadangan migas di blok tersebut diperkirakan sekitar satu miliar setara barel minyak.</span><br />
<span lang="DE"><br />
Kalau tahun lalu blok yang terjual kurang dari 50% (hanya 9 blok yang terjual), dengan keikutsertaan <em>The Seven Sisters</em> diharapkan tahun ini bisa laku lebih dari 50% atau lebih dari 13 blok/wilayah kerja. Dari kesembilan investor yang memenangkan blok/wilayah kerja tersebut tahun 2006, total komitmen 3 tahun pertama yang akan direalisasikan mencapai US$ 411,069 juta. Selain itu pemerintah juga menerima bonus tanda tangan (signature bonus) US$ 30,090 juta yang diterima langsung 30 hari setelah penandatanganan KKS. Komitmen selama 3 tahun tersebut akan digunakan untuk studi geologi dan geofisika senilai US$ 12,915 juta, survei seismik 3D seluas 5.500 km2 senilai US$ 58,78 juta, survei siesmik 2D sepanjang 8.560 km senilai US$ 13,874 juta dan komitmen pemboran sumur eksplorasi sebanyak 22 sumur senilai US$ 325,5 juta.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="DE" style="color: black">Tidak seperti bisnis lainnya, meskipun penawaran blok migas ditujukan sebagai bagian dari upaya peningkatan cadangan dan produksi migas nasional, dampak dari penawaran blok migas ini baru bisa dirasakan paling cepat 10 tahun kemudian sejak kontrak ditandatangani. Sesuai Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 pasal 15 ayat 2, masa eksplorasi diberikan 6 tahun dan perpanjangannya paling lama 4 tahun. Jika kita asumsikan eksplorasinya <em>hoki</em> sehingga dalam waktu 6 tahun berhasil menemukan cadangan terbukti yang komersial dan tidak butuh perpanjangan waktu, maka dengan waktu pengembangan lapangan dan conditioning selama 4 tahun akan memerlukan waktu 10 tahun untuk fasa pra-produksi. Dengan demikian, baru tahun ke-11 peningkatan produksi Nasional akan dapat dirasakan. Dan selama 10 tahun tersebut, penurunan produksi dari blok-blok eksisting tidak akan dapat dihindari.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="DE" style="color: black">Anda tertarik untuk ikutan lelang???</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/05/kontrak-baru-wilayah-kerja-wk-migas-baru-dapat-dirasakan-manfaatnya-10-tahun-kemudian/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Community Development Tidak Akan Di-Cost Recovery Lagi oleh BPMIGAS</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/02/community-development-tidak-akan-di-cost-recovery-lagi-oleh-bpmigas-2/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/02/community-development-tidak-akan-di-cost-recovery-lagi-oleh-bpmigas-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Nov 2007 00:37:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ipw</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/02/community-development-tidak-akan-di-cost-recovery-lagi-oleh-bpmigas-2/</guid>
		<description><![CDATA[Media Indonesia tanggal 31 Oktober 2007 memberitakan bahwa Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) akan menghapus anggaran pengembangan masyarakat (community development/comdev) dalam anggaran cost recovery jika memang diminta Pemerintah. Pernyataan BPMIGAS tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPMIGAS Kardaya Warnika di sela-sela Pertemuan dan Pameran Komunitas Ahli Perminyakan Asia Pasifik di Jakarta tanggal 30 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/comdev.jpg"></a><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/communitydevelopment.jpg"><img height="156" alt="" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/communitydevelopment-small.jpg" width="225" align="left" /></a>Media Indonesia tanggal 31 Oktober 2007 memberitakan bahwa Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) akan menghapus anggaran pengembangan masyarakat (<em>community development/comdev</em>) dalam anggaran <em>cost recovery</em> jika memang diminta Pemerintah. Pernyataan BPMIGAS tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPMIGAS Kardaya Warnika di sela-sela Pertemuan dan Pameran Komunitas Ahli Perminyakan Asia Pasifik di Jakarta tanggal 30 Oktober 2007.</p>
<p><span id="more-33"></span></p>
<p>Penghapusan anggaran pengembangan masyarakat itu akan dilakukan sebagai respon atas kritikan dari berbagai pihak menyikapi pembengkakan biaya <em>cost recovery</em> (baca tulisan terkait: <u><a title="Community Development Tidak Pantas di-Cost Recovery!" href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/07/community-development-tidak-pantas-di-cost-recovery/">Community Development Tidak Pantas di-Cost Recovery!</a></u>). Dengan penghapusan ini, biaya pengembangan masyarakat yang dikeluarkan oleh kontraktor akan menjadi tanggung jawab mereka karena tidak lagi dibebankan sebagai biaya produksi. Biaya comdev ini akan disamakan perlakuannya dengan pembayaran bonus (bonus data, bonus tanda tangan, dan bonus produksi) dan iuran tetap (iuran eksplorasi &amp; eksploitasi), sebagai <em>non recoverable cost</em>.</p>
<p>Keputusan ini perlu diapresiasi, meskipun realisasinya sangat tergantung kebijakan Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan tersebut. Dengan penghapusan biaya <em>comdev</em> sebagai <em>cost recovery</em> berarti pelaksanaan <em>comdev</em> di lingkungan industri migas tidak lagi diistimewakan dan dibedakan dengan industri SDA non-migas, yang saat ini telah diwajibkan untuk melakukan <em>Corporate Social Responsibility</em> (CSR) tanpa mengenal cost recovery.</p>
<p>Dengan penghapusan tersebut bukan berarti bahwa <em>comdev</em> tidak lagi menjadi kewajiban kontraktor yang perlu diatur dalam kontrak, karena UU Migas No. 22 tahun 2001 pasal 11 ayat 3 huruf p telah menyatakan dengan tegas bahwa <a title="Presiden Meminta Ivestor Memperhatikan Masyarakat" href="http://www.esdm.go.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=790&amp;Itemid=94">pengembangan masyarakat sekitarnya</a> dan jaminan hak-hak masyarakat adat harus ada dalam point KKS. Oleh karenanya, BPMIGAS harus tetap mengawasi pelaksanaan <em>comdev</em> oleh kontraktor, meskipun mereka mungkin banyak yang setengah hati melaksanakannya karena harus dibiayai pakai uang sendiri!</p>
<p>Dari kacamata investor kebijakan seperti ini memang cukup pahit, karena menurut mereka masalah <em>comdev</em> sebenarnya bukan urusan investor, tetapi urusan Pemerintah! Mereka merasa sudah membayar pajak, oleh karenanya tidak perlu lagi dibebankan dengan biaya-biaya lain yang sesungguhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah terhadap rakyatnya (baca tulisan terkait: <u><a title="Minyak untuk Rakyat" href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/25/minyak-untuk-rakyat/">Minyak untuk Rakyat</a></u>).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/02/community-development-tidak-akan-di-cost-recovery-lagi-oleh-bpmigas-2/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Singa Lapar v.s. Macan Ompong</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/01/singa-lapar-vs-macan-ompong/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/01/singa-lapar-vs-macan-ompong/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Nov 2007 07:31:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Kadir</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/01/singa-lapar-vs-macan-ompong/</guid>
		<description><![CDATA[Apa yang dikatakan oleh mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam diskusi &#8220;Peningkatan Hubungan Indonesia dan Malaysia Menuju Tatanan Kehidupan Global yang Berkeadilan dan Bermartabat&#8221; di Habibie Center-Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2007 (Media Indonesia, 30 Oktober 2007), memang cukup menarik untuk kita simak. Menurutnya, memanasnya hubungan Indonesia-Malaysia yang mengkristal menjadi sikap anti-Indonesia di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/macan.jpg"><img height="157" alt="" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/11/macan-small.jpg" width="225" align="left" /></a>Apa yang dikatakan oleh mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam diskusi &#8220;Peningkatan Hubungan Indonesia dan Malaysia Menuju Tatanan Kehidupan Global yang Berkeadilan dan Bermartabat&#8221; di Habibie Center-Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2007 (Media Indonesia, 30 Oktober 2007), memang cukup menarik untuk kita simak. Menurutnya, memanasnya hubungan Indonesia-Malaysia yang mengkristal menjadi sikap anti-Indonesia di negara jiran tersebut sesungguhnya tidak menggambarkan seluruh sikap rakyat Malaysia, melainkan hanyalah sikap dari kebijakan politik penguasa Malaysia saat ini. Artinya adalah bahwa apa yang dilakukan oleh Malaysia selama ini, sesungguhnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan (policy) Pemerintah Malaysia terhadap Indonesia! Yang lebih menarik dari pernyataannya adalah bahwa kondisi seperti itu diperparah dengan <u>tidak adanya sikap tegas Pemerintah Indonesia</u>.</p>
<p><span id="more-31"></span></p>
<p>Setelah Malaysia berhasil <u><a title="Batas Maritim Indonesia" href="http://geo-boundaries.blogspot.com/2007/10/batas-maritim-indonesia-setelah-25.html">memenangkan</a></u> <u><a title="Sengketa Sipadan &amp; Ligitan" href="http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1202/31/0803.htm">sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan</a></u> Desember 2002, mereka merasa di atas angin dan ingin terus menunjukkan kegagahannya di hadapan bangsa Indonesia. Awal tahun 2005 tentara dan polisi Malaysia  mencoba mengusik wilayah Ambalat, dengan melakukan pengejaran dan penembakan kepada sejumlah kapal nelayan yang sedang menangkap ikan di laut Sulawesi, tepatnya di sekitar pulau <u><a title="Pulau Karang Unarang" href="http://www.solusihukum.com/kasus2.php?id=38">Karang Unarang</a></u>. Setelah kasusnya mereda, dua tahun kemudian sejak 24 Februari 2007 kapal perang dan pesawat Malaysia kembali berulah melanggar wilayah perairan dan udara Indonesia di <u><a title="Kawasan Ambalat" href="http://www.antara.co.id/arc/2007/2/27/kapal-perang-malaysia-kembali-langgar-wilayah-ri-di-ambalat/">kawasan tersebut</a></u>. Tidak hanya wilayah perairan &amp; udara yang dilanggarnya, wilayah daratan di <u><a title="Perbatasan Kalimantan" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/kalimantan/2007/07/31/brk,20070731-104656,id.html">perbatasan Kalimantan</a></u> pun rawan diserobot oleh mereka .</p>
<p>Ulah Malaysia ternyata tidak berhenti pada &#8220;nafsu teritorial&#8221;.  Hak-hak TKI yang seharusnya dilindungi, justru malah dilanggar. Tidak ada ketegasan sikap dari Pemerintah Malaysia dalam menindak pihak-pihak yang melakukan penganiayaan terhadap hak asasi para TKI. Karena kondisi pembiaran tersebut, kasus demi kasus terus saja terjadi secara berulang dan merugikan Indonesia. Setelah kasus penganiayaan terhadap wasit karate Indonesia oleh polisi Malaysia, pasukan Rela Malaysia berulah melakukan pelanggaran hak diplomatik seorang istri anggota Kedutaan Indonesia. Yang terakhir, <u><a title="Pemerintah Malaysia Mengancam" href="http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=312035&amp;kat_id=3">Pemerintah Malaysia mengancam akan mengusir 70 ribu Warga Negara Indonesia</a></u>  yang tidak memiliki surat kewarganegaraan dan paspor, meskipun telah memegang Surat Akuan Pengenalan (SAP). Hanya dengan menunjukkan paspor asal negara, Pemerintah Malaysia akan memberikan Malaysian Permanent Resident (MYPR) sebagai bukti legal keberadaan mereka di negeri jiran tersebut. Bukan main-main, untuk menyelesaikan masalah ini Pemerintah Indonesia hanya diberi waktu 2 bulan!  Artinya, setiap hari pihak KBRI di Malaysia harus dapat menyelesaikan 1000 - 1500 dokumen surat kewarganegaraan dan paspor. Sungguh fantastis! Jika tidak selesai seluruhnya, siap-siaplah kita mendengar berita miring lagi tentang ulah tetangga kita tersebut.</p>
<p>&#8220;Nafsu Seni &amp; Budaya&#8221; Malaysia pun rupanya tidak mau kalah.  Ketika mereka sudah tidak punya rasa percaya diri lagi dengan khasanah budaya mereka yang memang sangat minim, <u><a title="Kementrian Kebudayaan dan Kesenian Malaysia" href="http://www.heritage.gov.my/kekkwa/index.php?bahan=viewbudaya.php?id=67">Kementerian Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia</a></u> tidak tahu malu mengklaim lagu-lagu warisan seni Indonesia sebagai lagu rakyat Malaysia, seperti lagu &#8220;<u><a title="Rasa Sayange" href="http://www.youtube.com/watch?v=JHyEKDB910w">Rasa Sayange</a></u>&#8221; dan &#8220;<u><a title="Burung Kakak Tua" href="http://www.youtube.com/watch?v=xfTUwKV2pek">Burung Kakak Tua</a></u>&#8220;, serta tanpa permisi menggunakan lagu &#8220;<u><a title="Indang Sungai Garinggiang" href="http://www.republika.co.id/Online_detail.asp?id=312007&amp;kat_id=23">Indang Sungai Garinggiang</a></u>&#8221; untuk mengiringi tarian yang dibawakan tim kesenian Malaysia dalam acara Asia Festival 2007 yang diikuti oleh Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia dan Malaysia, pada 12-14 Oktober di Osaka, Jepang. Seingat saya, lagu &#8220;Suriram&#8221;, dan &#8220;Injit-injit Semut&#8221; juga sudah turun-termurun menjadi lagu rakyat Indonesia. Belum lagi hasil karya budaya kita seperti batik, yang sudah lebih dulu dipatentkan mereka.</p>
<p>Inilah fenomena Singa Lapar ketika berhadapan dengan Macan Ompong. Apa yang dikatakan Anwar Ibrahim harusnya membuat Pemerintah Indonesia mau mengevaluasi dan mengaca diri, sampai kapan Bapak-bapak akan terus menjadi Macan Ompong???</p>
<p>Wallahu a&#8217;alam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/11/01/singa-lapar-vs-macan-ompong/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Suara Baru Indonesia  (Oleh-Oleh Pesta Blogger 2007)</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/28/suara-baru-indonesia-oleh-oleh-pesta-blogger-2007/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/28/suara-baru-indonesia-oleh-oleh-pesta-blogger-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Oct 2007 23:41:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Kadir</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/28/suara-baru-indonesia-oleh-oleh-pesta-blogger-2007/</guid>
		<description><![CDATA[
Alhamdulillaah&#8230;&#8221;Pesta Blogger 2007&#8221; berjalan dengan lancar, meskipun sang chairman masih belum percaya  (?). &#8220;Selamat Mas Enda,&#8230; Anda telah sukses memimpin acara ini. Selamat juga untuk teman-teman panitia yang lain.&#8220;, kata-kata itulah yang bisa saya sampaikan kepada Mas Enda setelah akhir acara. Saya menangkap sorot mata keikhlasan dan kebanggaan terpancar dari sosok Enda Nasution, wallaahu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/berposedenganenda-12.jpg"><img width="225" height="168" align="left" alt="CIMG0845" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/berposedenganenda-1-small3.jpg" /></a></p>
<p>Alhamdulillaah&#8230;&#8221;<strong><a title="Pesta Blogger 2007" href="http://pestablogger.com/">Pesta Blogger 2007</a></strong>&#8221; berjalan dengan lancar, meskipun sang chairman <strong><a title="Sambutan Pesta Blogger 2007" href="http://pestablogger.com/2007/10/27/sambutan-pembuka-pesta-blogger-2007/">masih belum percaya </a></strong> (?). &#8220;<em>Selamat Mas Enda,&#8230; Anda telah sukses memimpin acara ini. Selamat juga untuk teman-teman panitia yang lain.</em>&#8220;, kata-kata itulah yang bisa saya sampaikan kepada Mas Enda setelah akhir acara. Saya menangkap sorot mata keikhlasan dan kebanggaan terpancar dari sosok <strong><a title="Enda Nasution" href="http://enda.goblogmedia.com/">Enda Nasution</a></strong>, wallaahu a&#8217;lam&#8230; Pesta Blogger kemarin menjadi momen pertama saya bertemu dengan seorang Enda, salah seorang blogger senior yang turut mengilhami kehadiran saya menjadi blogger pendatang baru <strong><a title="Indonesia Petroleum Watch" href="http://www.id-petroleumwatch.org/">Indonesia Petroleum Watch</a></strong>. Sayang sekali, kemarin saya belum sempat ketemu dengan <strong><a title="Mas Priyadi" href="http://priyadi.net/">Mas Priyadi</a></strong>, blogger senior yang juga mengilhami kehadiran saya sebagai seorang Blogger.</p>
<p><span id="more-30"></span></p>
<p>Meskipun acara ini dikemas dengan nama yang terkesan hedonis &#038; berbau hura-hura karena menggunakan istilah &#8220;Pesta&#8221;, ternyata hasilnya luar biasa. Tadinya saya tidak percaya, ada sesuatu yang berharga yang akan saya peroleh dari acara &#8220;pesta&#8221; ini. Ternyata, apa yang saya lihat dan rasakan langsung dari kegiatan ini memberikan spirit cukup besar bagi saya sebagai seorang blogger pendatang baru. Ada 3 (tiga) hal  yang bisa kita dapatkan dari acara ini, khususnya bagi saya selaku blogger pendatang baru:</p>
<ol>
<li><strong>Ditetapkannya tanggal 27 Oktober 2007 sebagai &#8220;Hari Blogger Nasional&#8221; oleh Bapak Muhammad Nuh selaku Menkominfo<br />
</strong>Tanpa acara ini rasanya tak mungkin jika &#8220;ujug-ujug&#8221; Pak Menteri menetapkan tanggal 27 Oktober 2007 sebagai &#8220;Hari Blogger Nasional&#8221;. Pada saat negara tetangga kita <a title="Pesta Blogger Kuala Lumpur 2007" href="http://www.kualalumpurishome.com/500/indonesias-national-bloggers-day/">Malaysia menganggap Blogger sebagai musuh Pemerintahnya, pembohong/pemfitnah yang harus disingkirkan dan ditangkap tanpa alasan yang jelas</a>, Pemerintah Indonesia justru menganggap Blogger sebagai entitas bangsa yang dapat membawakan &#8220;suara baru Indonesia&#8221;.  Suara-suara dari <em>mainstream media</em> yang selama ini mendominasi &#8220;kebenaran publik&#8221; dirasakan masih teramat kurang dan perlu diperkuat oleh entitas lain, yang selama ini lebih dikenal dengan &#8220;suara bawah tanah&#8221; dari para Blogger. Suara para Blogger inilah yang diharapkan menjadi &#8220;suara baru Indonesia&#8221;, yang turut dijadikan rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan &#8220;kebenaran publik&#8221; tersebut. Sebagai seorang Blogger saya merasa bersyukur, karena cepat atau lambat suara saya dan para Blogger lainnya akan diperhitungkan oleh mainstream media.</li>
<li><strong>Visi, Misi, dan tujuan para blogger<br />
</strong>Para Blogger akan menyampaikan sesuatu dengan cara yang berbeda dengan mainstream media. Di sinilah keunikan mereka!  Mereka bebas memilih topik, menentukan waktu tayang, membuat isu, dan mengungkapkan gaya penulisannya. Karena Blogger memiliki independensi yang sangat kuat, tidak seperti <em>mainstream media</em> (baca: bergantung pada iklan),  betapapun yang mereka tulis sangat tidak berkualitas mereka tidak akan pernah menutup blognya selama masih menginginkannya. Dengan percaya diri seorang Blogger akan berkata: &#8220;<em>Saya akan tulis apa yang saya mau, silakan baca jika anda menginginkannya</em>&#8220;. Oleh karenanya kualitas isi dari sebuah blog akan sangat ditentukan oleh visi, misi, dan tujuan pribadi para Blogger itu sendiri. Satu hal yang akan saya pegang terus dari pesan Mas <strong><a title="Perspektif Online" href="http://www.perspektif.net/">Wimar Witoelar </a></strong> dalam diskusi kemarin, &#8220;<em>Jangan takut salah, untuk berani menulis blog</em>!&#8221;.</li>
<li><strong>Kekuatan blogger<br />
</strong>Setelah mengikuti &#8220;Pesta Blogger 2007&#8243; kemarin, saya semakin yakin bahwa Blogger akan menjadi kekuatan baru yang diperhitungkan secara politik di negeri ini. Kalau sekarang ini terdapat 120.000 Blogger di seluruh Indonesia dan masing-masing Blogger memiliki minimum 100 orang anggota komunitas yang setia, berarti  sudah ada 12 juta orang Indonesia yang terikat secara emosional melalui jaringan virtual tersebut. Coba bayangkan kalau tahun depan kita berhasil membangun Blogger-blogger baru sehingga mencapai angka 1 juta blogger sebagaimana yang diharapkan Pak Muhammad Nuh, betapa dahsyat dampaknya. Apalagi jika sebagian besar Blogger negeri ini didominasi oleh orang-orang yang mempunyai komitmen tinggi, untuk menjadikan bangsa ini besar dan dihormati!</li>
</ol>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
<p><u>Foto-foto terkait</u> :</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/berposesebelumberangkat2.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0827" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/berposesebelumberangkat-small2.jpg" /></a></p>
<p>Berpose sebelum Berangkat dari Bandung ke Jakarta</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/suasanadiluarruangacara2.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0828" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/suasanadiluarruangacara-small2.jpg" /></a></p>
<p>Suasana di Luar Ruang Acara</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/mejengsebelumacara2.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0829" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/mejengsebelumacara-small2.jpg" /></a></p>
<p>Mejeng sebelum Acara dimulai</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/orangposo2.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0831" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/orangposo-small2.jpg" /></a></p>
<p>Peserta dari Poso diberi kesempatan Bicara oleh Mas Wimar W.</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/panelis1.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0833" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/panelis-small2.jpg" /></a></p>
<p>Ini dia para panelisnya&#8230;</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/suasanapeserta1.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0837" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/suasanapeserta-small2.jpg" /></a></p>
<p>Suasana peserta di koridor tengah&#8230;</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/motohabismakan1.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0840" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/motohabismakan-small2.jpg" /></a></p>
<p>Selesai makan langsung berpose&#8230;</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/lapar1.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0842" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/lapar-small2.jpg" /></a></p>
<p>Lapar euy&#8230;</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/fasilitatorcurrentissue1.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0843" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/fasilitatorcurrentissue-small2.jpg" /></a></p>
<p>Ini dia yang &#8220;meracuni&#8221; blogger lain mengenai &#8220;Current Issue&#8221;</p>
<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/masakmal.jpg"><img width="450" height="337" alt="CIMG0846" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/masakmal-small2.jpg" /></a></p>
<p>Berpose dulu ah&#8230; dengan Mas Amal</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/28/suara-baru-indonesia-oleh-oleh-pesta-blogger-2007/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Minyak untuk Rakyat</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/25/minyak-untuk-rakyat/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/25/minyak-untuk-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Oct 2007 15:56:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Kadir</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Diskusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/25/minyak-untuk-rakyat/</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang Migas No. 22  tahun 2001 pasal 44 ayat 2 menyatakan dengan tegas bahwa fungsi Badan Pelaksana Migas (BPMIGAS) adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan statement UU tersebut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/lumpurlapindo.jpg"></a><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/lumpurlapindo-1.jpg"></a><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/lumpurlapindo-2.jpg"><img height="125" alt="Lumpur Lapindo" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/lumpurlapindo-2-small.jpg" width="225" align="left" /></a>Undang-undang Migas No. 22  tahun 2001 pasal 44 ayat 2 menyatakan dengan tegas bahwa fungsi Badan Pelaksana Migas (BPMIGAS) adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk <strong><em>sebesar-besar kemakmuran rakyat</em></strong>. Dengan statement UU tersebut filosofi pengelolaan migas sebenarnya sudah jelas, harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Dengan siapapun BPMIGAS melakukan kontrak kerja sama dalam pengusahaan migas, hasil kerja samanya harus dalam kerangka menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. </p>
<p><span id="more-29"></span></p>
<p>Realitanya, keinginan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat dari pengambilan sumber daya alam migas cenderung tidak sejalan dengan misi investor yang ingin mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan dari pengambilan migas tersebut. Memang wajar, alasan investor menanamkan modalnya di Indonesia atau di negeri manapun adalah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa perlu pusing memikirkan kemakmuran rakyat setempat. Sesuatu yang rasional, meskipun sangat kapitalistik. Yang tidak wajar adalah ketika Pemerintah cenderung &#8220;mengalah&#8221; saat berhadapan dengan kekuatan investor, sehingga misi kemakmuran yang harusnya diperjuangkan takluk oleh misi kapitalis investor. Akibatnya, kontrak kerja sama yang seharusnya <strong>win-win situation</strong> berubah menjadi <strong>win-lose situation</strong> untuk investor.</p>
<p>Saya coba menggambarkan hubungan antara misi &#8220;sebesar-besar kemakmuran rakyat&#8221; dan &#8220;manfaat kontrak kerja sama migas&#8221; tersebut dari sudut pandang masing-masing pihak (Pemerintah &amp; investor) sebagaimana ditunjukkan oleh Gambar-1. Dari sudut pandang Pemerintah, manfaat kontrak kerja sama yang maksimal ditunjukkan oleh semakin tingginya kemakmuran yang dirasakan dari kontrak tersebut.  Sementara dari sudut pandang investor, manfaat kontrak kerja sama dirasakan maksimal jika mereka berhasil mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari kontrak tersebut, yang pada akhirnya bisa mengorbankan aspek kemakmuran rakyat setempat. Titik keseimbangan (win-win situation) bisa terjadi, tatkala Pemerintah tidak &#8220;menggadaikan&#8221; ataupun &#8220;memaksakan&#8221; misi sebesar-besar kemakmuran rakyatnya dan investor dapat menekan nafsu kapitalistiknya.</p>
<p align="center"><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/gbr.kemakmuranv.s.kks.jpg"><img height="302" alt="" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/gbr.kemakmuranv.s.kks-small.jpg" width="450" /></a><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/gbr-1makmurv.s.kkks.jpg"></a></p>
<p align="center">Gambar-1 Hubungan Kemakmuran Rakyat v.s. Manfaat KKS Migas</p>
<p>Prilaku Pemerintah yang cenderung mengalah kepada hegemoni kapitalis dan terkesan &#8220;menggadaikan&#8221; misi sebesar-besar kemakmuran rakyat ditunjukkan oleh <font color="red">garis merah putus-putus</font>. Prilaku ini tercermin dari kontrak kerja sama yang tidak jelas dan tegas, sehingga memunculkan wilayah abu-abu (grey area) yang bisa merugikan negara dan membuatnya tidak berdaya. Penyelesaian <strong><font color="black">Kasus Lumpur Lapindo</font></strong> yang tidak kunjung selesai menjadi fakta bahwa Pemerintah telah &#8220;menggadaikan&#8221; misi sebesar-besar kemakmuran rakyat, hanya demi melindungi kepentingan pihak kapitalis yang serakah dan tidak punya hati nurani! Kontrak kerja sama yang seharusnya win-win situation, berubah menjadi lebih berpihak pada kepentingan investor (win-lose situation untuk investor). Prilaku &#8220;culas&#8221; investor yang &#8220;menyandra&#8221; lapangan marjinal di wilayah kerjanya dengan alasan tidak ekonomis dan tidak mendapatkan insentif padahal lapangan lainnya sangat ekonomis, masuk dalam fenoma <font color="red">garis merah putus-putus ini</font>. &#8220;Kepandaian&#8221; investor memanfaatkan celah-celah yang ada dalam Kontrak Kerja Sama untuk kepentingannya, secara tidak disadari sebenarnya telah menggeser kurva win-win situation ke arah kiri menjadi win-lose situation untuk investor.</p>
<p>Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Bolivia, Venezuela, dan baru-baru ini Equador, mungkin bisa digambarkan oleh <font color="maroon">garis coklat putus-putus</font>. Misi Pemerintah untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat diwujudkan dalam bentuk &#8220;nasionalisasi&#8221; dengan kekuatan &#8220;memaksa&#8221;, sebuah otoritas yang memang dimiliki oleh Pemerintah, lebih-lebih pemerintah sosialis. Namun sayangnya, langkah seperti ini &#8220;sangat ditakuti&#8221;  oleh investor sehingga kurang menguntungkan negara untuk kepentingan jangka panjang. Situasi ini saya katakan sebagai win-lose untuk Pemerintah.</p>
<p>Saya coba mengutip pandangan Prof. Dr. Ir. Widjajono Partowidagdo, M.Sc., M.A., M.Sor. sehubungan dengan hal di atas:</p>
<blockquote>
<p>&#8221; BPMIGAS harus mempunyai staf yang mengerti apa yang harus dikerjakannya dan dapat berdiskusi dengan perusahaan yang dikelolanya. Pengelolaan dan pengawasan hanya akan efektif apabila yang melakukannya <strong>tidak kalah pintar</strong> dari yang dikelola atau diawasi&#8230;&#8221; (Manajemen dan Ekonomi Minyak dan Gas Bumi, Seri Studi Pembangunan, ITB, 2002).</p>
</blockquote>
<p>Anda punya pandangan lain?</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/25/minyak-untuk-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Analisis Sensitivitas v.s. Simulasi Monte Carlo</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/18/analisis-sensitivitas-vs-simulasi-monte-carlo/</link>
		<comments>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/18/analisis-sensitivitas-vs-simulasi-monte-carlo/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Oct 2007 23:29:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Kadir</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Ekonomi Migas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/18/analisis-sensitivitas-vs-simulasi-monte-carlo/</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis hulu migas merupakan bisnis yang sarat dengan risiko dan ketidakpastian. Oleh karenanya, analisis risiko bisnis migas menjadi penting untuk dilakukan oleh calon investor. Ada dua metoda yang biasa dipakai dalam melakukan analisis risiko ini, yaitu Analisis Sensitivitas dan Simulasi Monte Carlo. Analisis sensitivitas digunakan untuk mengamati pengaruh perubahan parameter yang mempengaruhi keuntungan terhadap keuntungan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bisnis hulu migas merupakan bisnis yang sarat dengan risiko dan ketidakpastian. Oleh karenanya, analisis risiko bisnis migas menjadi penting untuk dilakukan oleh calon investor. Ada dua metoda yang biasa dipakai dalam melakukan analisis risiko ini, yaitu Analisis Sensitivitas dan Simulasi Monte Carlo. Analisis sensitivitas digunakan untuk mengamati pengaruh perubahan parameter yang mempengaruhi keuntungan terhadap keuntungan secara terpisah/independen. Sedangkan simulasi Monte Carlo digunakan untuk mengamati pengaruh perubahan parameter yang mempengaruhi keuntungan terhadap keuntungan secara simultan.</p>
<p><span id="more-28"></span></p>
<p>Parameter yang perlu diamati menggunakan kedua metoda tersebut di atas adalah investasi, operating cost, produksi, dan harga. Dengan Analisis Sensitivitas, pengaruh perubahan keempat parameter tersebut hanya dapat diamati satu-persatu secara terpisah/independen. Pada saat kita ingin melihat pengaruh perubahan investasi terhadap keuntungan (indikator keuntungan), maka parameter lainnya (operating cost, produksi, dan harga) harus kita asumsikan tetap. Hasil analisisnya kita peroleh berupa spider diagram atau diagram laba-laba, karena bentuknya memang mirip Mr. Laba-laba. Grafik keempat parameter tersebut akan berpotongan pada kondisi base case (100%).</p>
<p>Untuk melihat pengaruh perubahan lebih dari 1 (satu) parameter sekaligus (investasi, operating cost, produksi, dan/atau harga), metoda yang bisa kita gunakan adalah Simulasi Monte Carlo. Dengan simulasi Monte Carlo, kita dapat melihat pengaruh perubahan keempat parameter tersebut sekaligus secara simultan. Hasil analisisnya akan kita peroleh berupa grafik distribusi frekuensi.</p>
<p align="center"><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/analisissensitivitas.jpg"><img height="503" alt="" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/analisissensitivitas-small.jpg" width="450" /></a></p>
<p align="center">Gambar-1 Analisis Sensitivitas Investasi &amp; Produksi</p>
<p align="center"><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/montecarlo.jpg"><img height="386" alt="" src="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/montecarlo-small.jpg" width="450" /></a></p>
<p align="center">Gambar-2 Simulasi Monte Carlo Investasi &amp; Produksi</p>
<p align="center"><a href="http://www.id-petroleumwatch.org/wp-content/uploads/2007/10/montecarlo.jpg"></a> </p>
<p>Contoh Hasil Analisis Sensitivitas dan Simulasi Monte Carlo ditunjukkan oleh Gambar-1 dan Gambar-2 di atas. Contoh tersebut menggambarkan pengaruh perubahan 2 (dua) parameter, yaitu investasi dan produksi terhadap keekonomian prospek migas menggunakan kedua metoda. Pada Gambar-1 kita hanya dapat melihat pengaruh perubahan dari masing-masing parameter saja terhadap indikator NPV, POT, dan IRR. Perubahan nilai investasi dari 75% - 125% hanya dapat dilihat pengaruhnya, jika parameter produksi diasumsikan tetap 100%. Demikian pula sebaliknya. Pada Gambar-2 kita dapat melihat pengaruh perubahan kedua parameter sekaligus secara simultan. Pengaruh perubahan nilai investasi dan produksi pada range 75% - 125% dapat diamati sekaligus secara simultan, dengan tampilan hasil berupa distribusi frekuensi. Keputusan ekonomi dapat langsung kita peroleh berdasarkan hasil simulasi Monte Carlo, berupa nilai minimum, maksimum, mean, dan most probable masing-masing indikator dari distribusi tersebut.</p>
<p>Anda setuju?</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/10/18/analisis-sensitivitas-vs-simulasi-monte-carlo/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
