Keprihatinan di Balik “Kemenangan” Lapindo Brantas Inc.
December 9th, 2007 by Abdul Kadir
Gugatan class action YLBHI mewakili korban lumpur panas LAPINDO terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, BP Migas, Gubernur Jawa Timur Imam Oetomo, Bupati Sidoarjo Win Hendarso dan Lapindo Brantas Inc., yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Maret 2007 dengan nomor perkara 384/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst., akhirnya kandas. Pada sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat Selasa (27/11), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Moefri menolak gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap Pemerintah dan Lapindo Brantas Incorporated (Inc) soal penanganan semburan lumpur.
Penolakan Gugatan YLBHI oleh PN Jakarta Pusat
YLBHI sebagai penggugat menilai Pemerintah telah lalai dalam menangani tragedi kemanusiaan lumpur panas Sidoarjo karena tidak mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat. Akibat semburan lumpur panas di Sidoarjo, ratusan warga tidak dapat memenuhi nafkah keluarganya dan tidak memiliki tempat tinggal, sehingga hak-hak ekosob mereka tidak terpenuhi. Mereka juga menilai Pemerintah tidak mampu menjamin penanggung jawab mutlak terjadinya semburan lumpur, yakni Lapindo Brantas Inc., untuk menanggung segala pengeluaran yang telah dan akan dikeluarkan. Dalam gugatan tersebut, YLBHI meminta agar Pemerintah menjamin Lapindo Brantas Inc. akan bertanggung jawab sepenuhnya atas tragedi semburan lumpur panas Lapindo, serta memastikan tidak akan terjadi perubahan kepemilikian di perusahaan tersebut sampai penanganan semburan lumpur panas di Sidoarjo selesai.
Dalam keputusannya setebal 20 halaman yang dibacakan dalam sidang selama 30 menit, Majelis menyatakan Pemerintah dan Lapindo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) para korban akibat semburan lumpur. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Lapindo sudah cukup mengeluarkan banyak uang untuk menanggulangi semburan lumpur tersebut, di antaranya Rp1,6 triliun untuk para pengungsi dan untuk menangani semburan lumpur serta untuk membayar biaya jatah hidup untuk para pengungsi. Menurut seorang hakim anggota Martini Mardja, sejak semburan terjadi di lokasi pengeboran pada 29 Mei 2006, pengungsi sudah diungsikan ke Pasar Porong dengan angkutan yang disediakan Lapindo. Lapindo juga telah membayar biaya kontrak rumah para pengungsi dan menanggung biaya sekolah anak para korban. Hakim menyebut, Lapindo telah membeli tanah warga Rp 1 juta per meter, untuk tanah rumah Rp 1,5 juta per meter, dan untuk jadup Rp 300 ribu per bulan. Majelis juga menilai, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang perlu untuk menangani semburan lumpur yang terjadi sejak Mei 2006 dengan cara membentuk tim terpadu penanggulangan lumpur.
Asal Mula Lumpur Panas Lapindo
Tepat tanggal 29 Mei 2006 pukul 04.30 WIB lumpur panas menyembur dari sumur eksplorasi Banjar Panji-1 milik Lapindo Brantas Inc. di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur. Sumur ini dibor sejak tanggal 8 Maret 2006 dan mengalami blowout (semburan liar) setelah memasuki hari ke-80 pengeboran, dari rencana semula 35 hari. Pemboran dilakukan oleh PT. Medici Citra Nusa (PT. MCN) sebagai kontraktor utama yang bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan eksplorasi sumur seperti cementing, mud logging, penyediaan peralatan pemboran (rig) maupun pekerjaan terkait lainnya. Dengan pendekatan Integrated Drilling Project Management (IDPM), PT. MCN menunjuk subkontraktor yang terdiri dari :
- PT. Halliburton Indonesia untuk pekerjaan cementing equipment and services dan directional drilling services.
- PT. MI Indonesia untuk pekerjaan mud material and services.
- PT. Baker Atlas Indonesia untuk pekerjaan wireline logging services.
- PT. Elnusa untuk pekerjaan mud logging services.
- PT. Tiga Musim Mas Jaya untuk pekerjaan driling rig contractor
- PT. Asri Amanah untuk pekerjaan drilling waste management
- PT. MI Swaco untuk pekerjaan verti “G” dryer
- PT. Fergaco untuk pekerjaan H2S monitoring services
Perkembangan volume semburan, luas area tergenang, dan luas kolam penampungan sejak awal terjadinya blowout hingga 9 Februari 2007 ditunjukkan oleh tabel berikut:
Tabel 1 Volume Semburan, Luas Area Tergenang, dan Luas Kolam (Pond)

Sumber: Laporan Audit BPK 29 Mei 2007
Badan Pemeriksa Keuangan RI memperkirakan total biaya ekonomi yang terjadi selama 2006-2015 akibat dari luapan dan genangan lumpur Sidoarjo di atas mencapai Rp 32,9 Trilyun. Dari total biaya sebesar itu, biaya ekonomi secara langsung merupakan komponen biaya yang paling besar, sebesar Rp 19,9 Trilyun (60,46%). Komponen terbesar ke dua adalah biaya ekonomi tidak langsung Rp 7,4 Trilyun (22,52%). Biaya terkecil adalah biaya ekonomi dari kegiatan relokasi Rp 5,6 Trilyun (17,02%).
Dari kejadian ini, ada 13 (tiga belas) orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 41 dan 42 Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang kelalaian yang menimbulkan banjir lumpur. Mereka adalah:
- Imam P. Agustino (Direktur Utama Lapindo Brantas Inc.)
- Rahenold, (Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa, kontraktor pengeboran)
- Subie (Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa)
- Slamet B.K. (Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa)
- Willem Hunila (company man Lapindo Brantas Inc.)
- Edi Sutriono (supervisor drilling)
- Nur Rahmat Sawolo (Vice President Drilling PT Energi Mega Persada, yang dikaryakan di Lapindo Brantas Inc.)
- Yenny Nawawi (Direktur Utama PT Medici Citra Nusa)
- Slamet Rianto (Manajer Drilling PT Medici Citra Nusa)
- Soleman (rig manager)
- Lilik Marsudi (juru bor)
- Sardianto (mandor)
- Aswan Siregar(mantan Direktur Lapindo Brantas Inc.)
Fakta di Balik Peristiwa Lumpur Panas Lapindo
Perjuangan para korban lumpur panas Lapindo untuk mendapatkan keadilan tidak boleh berhenti, karena masih ada upaya banding yang dapat dilakukan. Kekalahan rakyat Sidoarjo di pengadilan negeri Jakarta Pusat, harusnya semakin mengukuhkan tekad mereka untuk bersatu dalam melawan ketidakadilan yang sedang mereka alami. Alangkah disayangkan jika kegagalan ini membuat rakyat semakin terpecah dan patah arang, apalagi sampai ada yang merasa bahwa mereka tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun termasuk YLBHI untuk melakukan upaya hukum dalam menuntut keadilan. Jika para korban terpecah, posisi mereka akan semakin lemah dan mudah dilemahkan. Oleh karena itu, bersatulah…
Banyak fakta di lapangan yang telah diungkap, baik oleh Komnas HAM maupun oleh BPK-RI, di balik peristiwa lumpur panas Lapindo yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat Sidoarjo tersebut. Dalam siaran persnya tanggal 15 Juni 2007, BPK menyatakan bahwa Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas diduga menggunakan peralatan yang kurang memenuhi standar dan tenaga kerja yang kurang berpengalaman. Lapindo juga dinilai tidak memperhatikan aspek kehati-hatian dalam menangani masalah sumur yang diduga memicu terjadinya semburan lumpur Lapindo. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK juga mendesak pemerintah segera menuntaskan penanganan lumpur Porong Sidoarjo. BPK menyarankan pemerintah menangani terlebih dulu termasuk perbaikan infrastruktur dan evakuasi korban, sambil menunggu proses hukum untuk menentukan pihak yang bersalah dalam bencana ini. Namun Lapindo diminta membuat perjanjian tertulis mengenai kesanggupan bertanggung jawab atas dampak semburan lumpur di Sidoarjo. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun memastikan terjadinya pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo setelah menurunkan tim Pengungkapan Kasus Pelanggaran Lumpur Lapindo.
Yang tidak kalah menariknya adalah sindiran keras dari seorang Salahuddin Wahid Pengasuh Pesantren Tebuireng, yang mengatakan bahwa dalam menyelesaikan lumpur panas Lapindo ini keputusan Pemerintah lambat dikeluarkan, sehingga menyebabkan tidak selamatnya nasib korban. Beliau menyebutnya: Sudah Lambat, Tidak Selamat… Kesan lambat ini memang sudah dirasakan oleh Dr. Ir. Rudi Rubiandini ketika beliau dilibatkan sebagai tim independen.
Rekomendasi BPK-RI
Dalam Laporan Pemeriksaan Atas Penanganan Semburan Lumpur Panas Sidoarjo tertanggal 29 Mei 2007, ada 16 (enam belas) rekomendasi menarik yang disampaikan oleh BPK-RI. Keenambelas rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemerintah segera menuntaskan penelitian/investigasi untuk mengetahui penyebab semburan lumpur panas Sidoarjo dan selanjutnya berdasarkan hasil penelitian/investigasi tersebut, Pemerintah menetapkan status hukum semburan lumpur Sidoarjo, apakah termasuk bencana alam atau karena kelalaian manusia.
- Pemerintah segera menetapkan master plan penanganan semburan lumpur, dengan asumsi bahwa semburan lumpur akan berlangsung lama, sehingga harus diantisipasi kemungkinan perluasan areal genangan dan pembuatan tanggul yang lebih permanen, termasuk mengantisipasi berbagai dampak buruk terhadap lingkungan hidup.
- Pemerintah agar meminta kepada LBI untuk bertanggung jawab terhadap semua komitmen yang telah dibuat dan disanggupi, baik sebelum pembentukan Timnas PSLS maupun semasa Timnas PSLS berdasarkan Keppres No. 13 Tahun 2006.
- Sambil menunggu kepastian hukum tentang pihak yang bertanggung jawab atas semburan lumpur Sidoarjo, maka untuk menyelamatkan masyarakat setempat, Pemerintah hendaknya segera menyatakan secara resmi semburan lumpur sebagai bencana dan mengambilalih penanganan semburan lumpur, termasuk penyediaan anggarannya. Apabila terbukti bahwa yang bertanggung jawab adalah perusahaan kontraktor Blok Brantas, maka segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah ditagihkan kepada yang bersangkutan. Untuk itu, para pihak yang bertindak sebagai kontraktor Blok Brantas harus diminta komitmennya secara tertulis mengenai kesanggupan untuk bertanggung jawab atas dampak semburan lumpur Sidoarjo.
- Pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki prasarana umum yang rusak atau tidak berfungsi akibat semburan lumpur, seperti jalan raya, jalan tol, rel kereta api, jaringan listrik dan telepon, pipa gas, dan lain-lain, agar tidak terlalu lama mengganggu perekonomian.
- Pemerintah (dhi lembaga yang akan meneruskan tugas Timnas PSLS) hendaknya melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang berbagai kemungkinan buruk yang dapat terjadi, apabila semburan lumpur tidak dapat dihentikan.
- Pemerintah segera melakukan penelitian yang komprehensif untuk meyakini kualitas air dan kadar racun dari lumpur.
- Berdasarkan pengalaman menghadapi bencana alam dan dampak semburan lumpur, Pemerintah harus mengembangkan kebijakan bencana yang komprehensif dan membangun kapasitas institusi untuk dapat menghadapi segala macam masalah.
- Menteri ESDM dan Kepala BP Migas harus mempertanggungjawabkan kepada Presiden tentang berbagai kelemahan pengawasan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas yang selama ini terjadi dan membuat action plan perbaikannya. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan juga kepada publik melalui media massa.
- Departemen ESDM meninjau kembali persyaratan atau ketentuan di bidang eksplorasi migas, yang hanya mewajibkan kontraktor membuat dokumen UKL dan UPL, tidak mewajibkan kontraktor melakukan AMDAL serta menerapkan persyaratan khusus untuk eksplorasi migas di daerah padat penduduk.
- Departemen ESDM dan BPMIGAS mengkaji kembali ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil Migas, untuk mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak (kontraktor dan Pemerintah RI), apabila terjadi peristiwa atau kecelakaan seperti yang terjadi pada eksplorasi sumur Banjarpanji-1 di Blok Brantas Sidoarjo.
- Departemen ESDM meninjau kembali sistem pengawasan atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, dengan memperhatikan berbagai resiko yang timbul dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di lapangan.
- BPMIGAS agar merombak sistem pengawasan terhadap kontraktor migas yang selama ini lebih berorientasi pada pengawasan budget di kantor, menjadi pengawasan budget dan pengawasan teknis di lapangan secara berimbang.
- BPMIGAS agar lebih ketat dalam memberikan persetujuan atas penunjukan operator, menetapkan standar mutu peralatan dan kompetensi SDM dalam rangka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membantu warga korban luapan lumpur panas di Sidoarjo, terkait dengan minimnya dokumen kepemilikan tanah/bangunan, dalam rangka memperoleh kompensasi sebagaimana yang sudah dijanjikan oleh LBI.
- Pemerintah Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo segera melakukan langkah-langkah untuk membangun kembali prasarana sosial masyarakat seperti sekolahan, masjid dan puskesmas yang terkena dampak luapan lumpur panas Sidoarjo.
Wallaahu a’lam.
—————————————————–
Laporan Pemeriksaan Atas Penanganan Semburan Lumpur Panas Sidoarjo
sumber : BPK-RI
Ringkasan Eksekutif
Laporan Pemeriksaan Penanganan Semburan Lumpur Sidoarjo
01. Daftar_isi_executive
02. Ringkasan_Eksekutif
03. Lampiran
Laporan Pemeriksaan Penanganan Semburan Lumpur Sidoarjo
04. Daftar_Isi
05. Daftar_Istilah-2
06. Bab_I_Pendahuluan
07. Bab_II
08. HP_1_Pengalihan
09. HP_2_Perijinaneksplorasi
10 HP_3_Pemboran
11. HP_4_Pengawasan
12. HP_5_Upaya_Pendanaan_Pendapat_Hukum
13. BAB_III
14. BAB_IV_Pendahuluan
15. BAB_IV_UKLUPL
16. BAB_IV_Dampaklingkungan
17. BAB_IV_Dampak_ekonomi_regional
18. Lampiran_I
19. Lampiran_II


SAya setuju sekali dengan pendapat ini, emang Lapindo harus dituntut. saya dengar2 (dari berbagai sumber) bahwa kesalahan teknis yang sangat fatal yang telah dilakukan oleh Lapindo adalah tidak dilakukan pemasangan casing sampai kedalaman tertentu, saya tidak tahu persisnya, karena masalah busuk seperti ini langsung ditutup habis2an.
Saya setuju musibah ini musti ditanggulangi secepatnya, kepentingan rakyat juga harus dibela.
Tapi untuk komentar @fiyu, tolong, mendingan liat data dan fakta lapangan terlebih dahulu (salah satunya:realtime drilling report) plus kondisi geologi daerah tersebut sebelum menjudge dan menebak2 itu sebuah kesalahan operation (casing, dll) yang sangat fatal!! Apakah anda pernah melihat data2 nya?? apakah anda ahli pengeboran?? geoscientist??
Jangan seenaknya komentar tanpa tahu ilmu dan fakta lapangannya, gak nyelesain masalah tuh.
Salam…
Tragis !!! Bajingan malah jadi pahlawan. pemikiran yg jungkir balik…Ironis !