<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Komentar di: Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001</title>
	<atom:link href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/09/10/undang-undang-migas-no-22-tahun-2001/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/09/10/undang-undang-migas-no-22-tahun-2001/</link>
	<description>Pengamat Independen Perminyakan Indonesia</description>
	<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 07:13:04 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Indonesia Petroleum Watch &#187; Blog Archive &#187; Mencari Model Kontrak Kerja Sama Lain?</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/09/10/undang-undang-migas-no-22-tahun-2001/comment-page-1/#comment-47</link>
		<dc:creator>Indonesia Petroleum Watch &#187; Blog Archive &#187; Mencari Model Kontrak Kerja Sama Lain?</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Sep 2007 13:50:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=22#comment-47</guid>
		<description>[...] Pasal 6 ayat (1) UU Migas No. 22 tahun 2001 menyatakan bahwa Kegiatan Usaha Hulu migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 (yaitu mencakup eksplorasi dan eksploitasi) dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19. Dalam pasal 1 angka 19 tersebut dijelaskan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Pasal 6 ayat (1) UU Migas No. 22 tahun 2001 menyatakan bahwa Kegiatan Usaha Hulu migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 (yaitu mencakup eksplorasi dan eksploitasi) dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19. Dalam pasal 1 angka 19 tersebut dijelaskan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
