Tulisan
 Komentar

Pasal 6 ayat (1) UU Migas No. 22 tahun 2001 menyatakan bahwa Kegiatan Usaha Hulu migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 (yaitu mencakup eksplorasi dan eksploitasi) dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19. Dalam pasal 1 angka 19 tersebut dijelaskan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan pasal 1 angka 19 di atas secara tegas menunjukkan kepada kita bahwa Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) telah dijadikan “standar” bentuk Kontrak Kerja Sama pengusahaan migas di Indonesia. Kehadiran model kontrak lain untuk bisa menjadi KKS dapat diterima, selama kontrak tersebut lebih menguntungkan Negara (daripada Kontrak Bagi Hasil tentunya) dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagaimana melakukan pengujian terhadap model kontrak lain untuk memastikan bahwa model tersebut lebih menguntungkan negara atau tidak (baca: dibandingkan Kontrak Bagi Hasil)? Inilah pertanyaan yang perlu kita jawab.

Keuntungan negara yang diperoleh dari Kontrak Bagi Hasil, ditunjukkan oleh indikator NPV Indonesia dan Indonesia Take. NPV Indonesia maupun Indonesia take pada dasarnya merupakan total penerimaan Indonesia berupa pajak dan bukan pajak dari Kontrak Bagi Hasil. Perbedaannya, NPV Indonesia dihitung pada discount rate = MARR (Minimum Attractive Rate of Return, laju pengembalian minimum yang diminta investor atas investasi yang dikeluarkannya), sementara Indonesia Take dihitung pada discount rate = 0%. Dalam prakteknya, yang selalu dilihat oleh BPMIGAS untuk mengetahui nilai keuntungan Pemerintah, hanya Indonesia Take. Indikator inilah yang biasanya dipublikasikan di media massa jika ada pemberitaan setelah POD blok migas baru disetujui.

Dalam konteks untuk memastikan sebuah model lebih menguntungkan negara atau tidak, sebenarnya lebih tepat menggunakan indikator NPV Indonesia daripada Indonesia Take karena indikator ini telah memperhitungkan time value of money yang juga digunakan oleh pihak kontraktor (pertimbangannya agak kapitalis nih…). Proses pembandingan harus kita lakukan setelah menyamakan indikator keekonomian kontraktor (biasanya IRR), yang diperoleh dari kontrak PSC dan model kontrak lain yang akan dijadikan alternatif. Setelah diperoleh kesamaan, barulah kita melakukan pembandingan antara NPV Indonesia dari kontrak PSC dan model kontrak lain tersebut. Untuk memastikan menarik/tidaknya model kontrak lain bagi investor, kita harus melakukan simulasi untuk mengetahui lebih lanjut sensitivitas model tersebut terhadap tingkat risiko dan ketidakpastian yang akan dihadapi. Dari proses inilah kita dapat menentukan apakah model kontrak lain tersebut bisa menjadi KKS atau tidak. Alur berpikirnya bisa dilihat pada gambar-1 berikut.

Gambar-1 Uji Keekonomian Model KKS Lain

Mengapa ketertarikan investor perlu dipertimbangkan? Karena, model kontak lain yang lebih menguntungkan negara tidak akan ada artinya jika tidak ada investor yang berminat atas model kontrak tersebut! Paling tidak, investor yang akan masuk tidak dirugikan dengan model kontrak lain tersebut. Sehingga, ini bisa jadi alternatif bagi mereka.

Selain pertimbangan keekonomian (keuntungan negara), kehadiran model kontrak lain tidak boleh mengabaikan batasan-batasan yang telah diatur oleh UU Migas No. 22 tahun 2001. Kecuali kita berkeinginan pula untuk mengamandemen UU Migas. Beberapa batasan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan Kontrak paling sedikit memuat (pasal 6 ayat 2) :
    a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai
    pada titik penyerahan;
    b. pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;
    c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk
    Usaha Tetap.
  2. Ketentuan pokok dalam kontrak paling sedikit memuat (pasal 11 ayat 3)
    a. penerimaan negara;
    b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
    c. kewajiban pengeluaran dana;
    d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi; e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
    f. penyelesaian perselisihan;
    g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk
    kebutuhan dalam negeri;
    h. berakhirnya kontrak;
    i. kewajiban pascaoperasi pertambangan;
    j. keselamatan dan kesehatan kerja;
    k. pengelolaan lingkungan hidup;
    l. pengalihan hak dan kewajiban;
    m. pelaporan yang diperlukan;
    n. rencana pengembangan lapangan;
    o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
    p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak
    masyarakat adat;
    q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
  3. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu dilarang melakukan kegiatan hilir (pasal 10).
  4. Wilayah kerja ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Penawaran wilayah kerja dan penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang untuk mengusahkan wilayah kerja tersebut, juga dilakukan oleh Menteri (pasal 12).
  5. Satu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) wilayah kerja. Untuk mengusahakan beberapa wilayah kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah tiap wilayah kerja (pasal 13).
  6. Jangka waktu kontrak paling lama 30 tahun (masa eksplorasi 6 tahun dan perpanjangan paling lama 4 tahun, sisa waktunya adalah masa eksploitasi) dan perpanjangan paling lama 20 tahun (pasal 14 & 15).
  7. Badan usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri. Jika pengembangan lapangan yang pertama telah disetujui, tetapi kontraktor tidak melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya jangka waktu Eksplorasi wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri (pasal 16 & 17).
  8. Survey umum dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja (pasal 19).
  9. Seluruh data yang diperoleh baik dari survey umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah. Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerjanya dapat digunakan oleh yang bersangkutan selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama. Setelah Kontrak Kerja Sama berakhir, seluruh data yang telah diperoleh wajib diserahkan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana. Kerahasiaan data berlaku selama jangka waktu yang ditentukan. Pemerintah berwenang mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data-data tersebut untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja (pasal 20).
  10. Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Badan Pelaksana dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan pengembangan dan produksi nya, wajib melakukan optimasi dan menggunakan kaidah keteknikan yang baik (pasal 21).
  11. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (pasal 22).
  12. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak (pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (bagian negara, pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi, bonus-bonus) (pasal 31).

Bagaimana menurut anda?

3 Responses to “Mencari Model Kontrak Kerja Sama Lain?”

  1. [...] Kritik keras berbagai kalangan terhadap pengaturan cost recovery yang terkesan sangat longgar dan kurang tertata dengan baik, membuat Pemerintah gerah dan harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sistem PSC (Production Sharing Contract) yang berlaku selama ini. Muncul keinginan yang cukup kuat dari para “kritikus PSC/Cost Recovery”, agar Pmerintah tidak lagi memberlakukan cost recovery. Saya akan menguraikan kembali bagaimana sesungguhnya model PSC jika diimplementasikan tanpa cost recovery. Tulisan ini merupakan penyempurnaan/pengayaan atas pemikiran yang pernah saya tulis sebelumnya, mengenai hal tersebut (baca : Cost Recovery Masalahmu Kini , Mengapa Harus Ada Cost Recovery…?, Mencari Model Kontrak Kerja Sama Lain?). Pertanyaan mayornya adalah menarikkah PSC tanpa cost recovery bagi investor? [...]

  2. on 02 Feb 2008 at 8:38 am firman

    Bagaimana kita menentukan besarnya MARR yang akan kita pakai?apa kita ngarang atau bagaimana?

  3. on 05 Jun 2008 at 12:19 am Nyoman Witasta

    Salam Kenal Mas
    Senang baca blog anda, artinya akan semakin banyak masyarakat tahu bagaimana se bisnis minyak itu.
    dan juga menjadi semakin tahu kalo banyak pengamat yang salah mengamati hehehe. terkadang banyak orang salah sangka tentang CR juga terhadap PSC

    sekali lagi trimakasih atas sumbangsihnya

    Semoga sukses mas

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply