<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Komentar di: Menyingkap Tabir Split Bagi Hasil Migas</title>
	<atom:link href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/28/menyingkap-tabir-split-bagi-hasil-migas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/28/menyingkap-tabir-split-bagi-hasil-migas/</link>
	<description>Pengamat Independen Perminyakan Indonesia</description>
	<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 07:05:58 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: indra</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/28/menyingkap-tabir-split-bagi-hasil-migas/comment-page-1/#comment-285</link>
		<dc:creator>indra</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Nov 2007 06:29:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=21#comment-285</guid>
		<description>mas mengenai kontrak bagi hasil apa benar setelah uu migas (UU No 22/2001) besarnya bagi hasil bukan lagi 85:15 tapi negoitable?Mohon pencerahannya.

Tks
Indra</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas mengenai kontrak bagi hasil apa benar setelah uu migas (UU No 22/2001) besarnya bagi hasil bukan lagi 85:15 tapi negoitable?Mohon pencerahannya.</p>
<p>Tks<br />
Indra</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Bi'el</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/28/menyingkap-tabir-split-bagi-hasil-migas/comment-page-1/#comment-46</link>
		<dc:creator>Bi'el</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Aug 2007 09:09:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=21#comment-46</guid>
		<description>Saya membayangkan Natuna D Alpha ini proyek yang memerlukan investasi luar biasa besarnya (karena high CO2), kalau cuma dapet pajak, kira kira tahun ke berapa ya baru pemerintah dapet bagian dari pajak...

Selama belum ada profit, khan kontraktor nggak bayar pajak... nggak ada jaminan pemerintah dapet apa2... entah 5, 10 tahun baru terima pembayaran pajak kali... Emang bahaya kalau diterusin kontrak yang tidak menjamin pemerintah dapet bagian apa2 dari awal! mending tegas di awal, daripada baru sadar 5 tahun kemudian..., mau dibawa ke pengadilan juga lemah,  belum tentu menang lagi (dan udah pasti keluar lawyer cost he he..!).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya membayangkan Natuna D Alpha ini proyek yang memerlukan investasi luar biasa besarnya (karena high CO2), kalau cuma dapet pajak, kira kira tahun ke berapa ya baru pemerintah dapet bagian dari pajak&#8230;</p>
<p>Selama belum ada profit, khan kontraktor nggak bayar pajak&#8230; nggak ada jaminan pemerintah dapet apa2&#8230; entah 5, 10 tahun baru terima pembayaran pajak kali&#8230; Emang bahaya kalau diterusin kontrak yang tidak menjamin pemerintah dapet bagian apa2 dari awal! mending tegas di awal, daripada baru sadar 5 tahun kemudian&#8230;, mau dibawa ke pengadilan juga lemah,  belum tentu menang lagi (dan udah pasti keluar lawyer cost he he..!).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abdul Kadir</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/28/menyingkap-tabir-split-bagi-hasil-migas/comment-page-1/#comment-45</link>
		<dc:creator>Abdul Kadir</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Aug 2007 07:12:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=21#comment-45</guid>
		<description>Karena yang dicantumkan dalam kontrak biasanya prosentase bagi hasil sebelum pajak, perkiraan saya juga demikian. Share 0% Pemerintah atau 100% kontraktor kemungkinan besar sebelum pajak. Jadi, kontraktor dapat share after tax sebesar 52% (standarnya 30%) dengan asumsi tax 48%. 

Sebelum terjadi kasus Natuna D Alpha ini, saya yakin banyak orang yang berpendapat bahwa tidak mungkin Pertamina (mewakili Pemerintah) menandatangani kontrak bagi hasil yang konsekwensinya Indonesia hanya menerima bagian berupa pajak saja. Tapi ternyata, keyakinan ini tidak benar setelah Basic Agreement ditandatangani tahun 1994. Yang saya tidak habis pikir, kenapa kontrak "daripada tidak" ini baru terungkap 11 tahun kemudian?

Kayaknya DPR perlu ngecek deh ke BPMIGAS, jangan-jangan yang Pak Bi'el tanyakan jawabannya ada. Mengingat kasus Natuna D Alpha ini, mungkin saja kondisi "kritis" (share after tax 60% buat kontraktor)tersebut terjadi. Betapapun saya katakan sangat sulit, karena sudah masuk wilayah interdep ESDM-Depkeu. Tapi ga tau ya, kalau Depkeu di-petakompli... Bukan su'uzhon loh, namanya juga pengamat....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Karena yang dicantumkan dalam kontrak biasanya prosentase bagi hasil sebelum pajak, perkiraan saya juga demikian. Share 0% Pemerintah atau 100% kontraktor kemungkinan besar sebelum pajak. Jadi, kontraktor dapat share after tax sebesar 52% (standarnya 30%) dengan asumsi tax 48%. </p>
<p>Sebelum terjadi kasus Natuna D Alpha ini, saya yakin banyak orang yang berpendapat bahwa tidak mungkin Pertamina (mewakili Pemerintah) menandatangani kontrak bagi hasil yang konsekwensinya Indonesia hanya menerima bagian berupa pajak saja. Tapi ternyata, keyakinan ini tidak benar setelah Basic Agreement ditandatangani tahun 1994. Yang saya tidak habis pikir, kenapa kontrak &#8220;daripada tidak&#8221; ini baru terungkap 11 tahun kemudian?</p>
<p>Kayaknya DPR perlu ngecek deh ke BPMIGAS, jangan-jangan yang Pak Bi&#8217;el tanyakan jawabannya ada. Mengingat kasus Natuna D Alpha ini, mungkin saja kondisi &#8220;kritis&#8221; (share after tax 60% buat kontraktor)tersebut terjadi. Betapapun saya katakan sangat sulit, karena sudah masuk wilayah interdep ESDM-Depkeu. Tapi ga tau ya, kalau Depkeu di-petakompli&#8230; Bukan su&#8217;uzhon loh, namanya juga pengamat&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Bi'el</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/28/menyingkap-tabir-split-bagi-hasil-migas/comment-page-1/#comment-44</link>
		<dc:creator>Bi'el</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Aug 2007 04:13:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=21#comment-44</guid>
		<description>Mas Kadir, mau nanya nih, kalau Natuna D Alpha itu, pembagiannya 0% pemerintah itu sebelum atau sesudah pajak? saya kira itu "before tax", jadi kalau after tax kontraktor "cuma" 52% (asumsi tax 48%).  Kalau sesudah pajak, apa iya pemerintah sebodoh itu? 

saya juga mohon info apakah ada kontrak yang after tax nya lebih dari 56% (asumsi tax sekarang 44%) buat kontraktor? saya pernah baca di sass media beberapa lapangan gas minta insentif sampai 60:40 buat mereka, pernah nggak ya BP Migas kasih insentif sampai segitu, bukannya paling mentok berani kasih 56 : 44 buat kontraktor.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Kadir, mau nanya nih, kalau Natuna D Alpha itu, pembagiannya 0% pemerintah itu sebelum atau sesudah pajak? saya kira itu &#8220;before tax&#8221;, jadi kalau after tax kontraktor &#8220;cuma&#8221; 52% (asumsi tax 48%).  Kalau sesudah pajak, apa iya pemerintah sebodoh itu? </p>
<p>saya juga mohon info apakah ada kontrak yang after tax nya lebih dari 56% (asumsi tax sekarang 44%) buat kontraktor? saya pernah baca di sass media beberapa lapangan gas minta insentif sampai 60:40 buat mereka, pernah nggak ya BP Migas kasih insentif sampai segitu, bukannya paling mentok berani kasih 56 : 44 buat kontraktor.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
