<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Komentar di: Beban Cost Recovery v.s. Bagi Hasil yang &#8220;Menyesatkan&#8221;</title>
	<atom:link href="http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/</link>
	<description>Pengamat Independen Perminyakan Indonesia</description>
	<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 07:07:37 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: pallawa</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/comment-page-1/#comment-1201</link>
		<dc:creator>pallawa</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2008 02:37:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=20#comment-1201</guid>
		<description>Itu kalau minyaknya ketemu lha kalau minyaknya gak ketemu gimana. Namanya juga juga bagi hasil maka yang dibagi adalah hasilnya. Jadi tidak ada yang menanggung lebih besar/kecil.yh ada adalah kita mau diboidohin orang lain</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Itu kalau minyaknya ketemu lha kalau minyaknya gak ketemu gimana. Namanya juga juga bagi hasil maka yang dibagi adalah hasilnya. Jadi tidak ada yang menanggung lebih besar/kecil.yh ada adalah kita mau diboidohin orang lain</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: dewie</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/comment-page-1/#comment-266</link>
		<dc:creator>dewie</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Nov 2007 06:19:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=20#comment-266</guid>
		<description>Mas2 &amp; Bapak2,

Dalam perhitungan akhir pendapatan kontraktor saya melihat bahwa beban cost recovery (termasuk community development) ditambahkan ke pendapatan bagi hasil kontraktor. Jadi, berapapun nilainya, cost recovery ini akan menambah pendapatan bagi hasil kontraktor. Dari sini saya menyimpulkan bahwa cost recovery memang ditanggung 100% oleh pemerintah. Sedangkan kontraktor 'hanya' menanggung beban 'menalangi'. Bila dari perhitungan pendapatan kontraktor ini dihitung persentase bagi hasil, maka hasilnya akan sangat jauh melenceng dari porsi bagi hasil yang tertera dalam kontrak. Porsi kontraktor akan menjadi sama atau bahkan jauh lebih besar dari porsi pemerintah gara2 pemerintah menanggung 100% beban cost recovery. Jadi, berapapun hasil lifting selama masih ada cost recovery tidak akan berlaku hukum bagi hasil yang sesungguhnya. Nah, apakah kira2 Pak Supramu punya konsep lain sampai bisa mengatakan perusahaan juga ikut menanggung cost recovery?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas2 &amp; Bapak2,</p>
<p>Dalam perhitungan akhir pendapatan kontraktor saya melihat bahwa beban cost recovery (termasuk community development) ditambahkan ke pendapatan bagi hasil kontraktor. Jadi, berapapun nilainya, cost recovery ini akan menambah pendapatan bagi hasil kontraktor. Dari sini saya menyimpulkan bahwa cost recovery memang ditanggung 100% oleh pemerintah. Sedangkan kontraktor &#8216;hanya&#8217; menanggung beban &#8216;menalangi&#8217;. Bila dari perhitungan pendapatan kontraktor ini dihitung persentase bagi hasil, maka hasilnya akan sangat jauh melenceng dari porsi bagi hasil yang tertera dalam kontrak. Porsi kontraktor akan menjadi sama atau bahkan jauh lebih besar dari porsi pemerintah gara2 pemerintah menanggung 100% beban cost recovery. Jadi, berapapun hasil lifting selama masih ada cost recovery tidak akan berlaku hukum bagi hasil yang sesungguhnya. Nah, apakah kira2 Pak Supramu punya konsep lain sampai bisa mengatakan perusahaan juga ikut menanggung cost recovery?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Bi'el</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/comment-page-1/#comment-43</link>
		<dc:creator>Bi'el</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2007 06:04:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=20#comment-43</guid>
		<description>Mas Prie,

Apa yang Anda katakan itu BENAR, tinggal di definisikan saja DARI AWAL KONTRAK mana yang recoverable mana yang tidak, kalau sudah jelas dari awal, tentu hak kontraktor untuk recover 100% biaya yang telah mereka keluarkan (tidak ada hubungannya dengan porsi share) dan tentunya kontraktor tidak akan me-recover biaya yang termasuk tidak "cost recovery". Mungkin bisa share ke saya, selain bonus (acquisition cost), biaya apa sich yang tidak termasuk cost recovery?, kalau mark-up, hura hura dll, saya kira kalau bisa dibuktikan, nggak usah di PSC, di semua business juga nggak boleh, dan itu urusannya ke pengadilan.... 

Kalau mau share cost, ya jangan model PSC, bentuk model joint venture aja, artinya dari awal pemerintah (atau perusahaan yang mewakili pemerintah) ikut keluar duit, tentu sharing cost-nya sesuai share masing masing.

Kalau masalah "transfer of ownership", di semua PSC memang seperti itu, nggak cuma PSC RI, baru terjadi perpindahan hak menjadi milik kontraktor (entitlement) pada point of transfer.

Kembali ke laptop, saya cuma ingin menunjukkan secara simpel saja, bahwa beban cost recovery SECARA TIDAK LANGSUNG (INDIRECTLY) akan menurunkan profit oil Kontraktor, dan profit oil ini tergantung porsi bagi hasil khan? Artinya kalau beban cost recovery naik, proit oil jadi turun!

Apa yang dikatakan Pak Supramu, tentu tidak reasonable (dengan mengubah menjadi 50-50), secara hitungan simple saja dapat ditunjukkan bahwa itu akan merugikan negara.. Tapi syah syah saja beliau ngomong demikian (namanya kontraktor selalu minta insentif), kalau yang ngerti kaya Mas kadir atau teman teman BP Migas, pasti senyum senyum aja dengan usulan aneh seperti itu..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Prie,</p>
<p>Apa yang Anda katakan itu BENAR, tinggal di definisikan saja DARI AWAL KONTRAK mana yang recoverable mana yang tidak, kalau sudah jelas dari awal, tentu hak kontraktor untuk recover 100% biaya yang telah mereka keluarkan (tidak ada hubungannya dengan porsi share) dan tentunya kontraktor tidak akan me-recover biaya yang termasuk tidak &#8220;cost recovery&#8221;. Mungkin bisa share ke saya, selain bonus (acquisition cost), biaya apa sich yang tidak termasuk cost recovery?, kalau mark-up, hura hura dll, saya kira kalau bisa dibuktikan, nggak usah di PSC, di semua business juga nggak boleh, dan itu urusannya ke pengadilan&#8230;. </p>
<p>Kalau mau share cost, ya jangan model PSC, bentuk model joint venture aja, artinya dari awal pemerintah (atau perusahaan yang mewakili pemerintah) ikut keluar duit, tentu sharing cost-nya sesuai share masing masing.</p>
<p>Kalau masalah &#8220;transfer of ownership&#8221;, di semua PSC memang seperti itu, nggak cuma PSC RI, baru terjadi perpindahan hak menjadi milik kontraktor (entitlement) pada point of transfer.</p>
<p>Kembali ke laptop, saya cuma ingin menunjukkan secara simpel saja, bahwa beban cost recovery SECARA TIDAK LANGSUNG (INDIRECTLY) akan menurunkan profit oil Kontraktor, dan profit oil ini tergantung porsi bagi hasil khan? Artinya kalau beban cost recovery naik, proit oil jadi turun!</p>
<p>Apa yang dikatakan Pak Supramu, tentu tidak reasonable (dengan mengubah menjadi 50-50), secara hitungan simple saja dapat ditunjukkan bahwa itu akan merugikan negara.. Tapi syah syah saja beliau ngomong demikian (namanya kontraktor selalu minta insentif), kalau yang ngerti kaya Mas kadir atau teman teman BP Migas, pasti senyum senyum aja dengan usulan aneh seperti itu..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: mPri</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/comment-page-1/#comment-41</link>
		<dc:creator>mPri</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 23:56:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=20#comment-41</guid>
		<description>Pak Bi'el,

Kalau semua biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor bisa jadi cost recovery dan harus dibayarkan/dikembalikan 100% oleh pemerintah dari produksi, maka ini berarti beban cost recovery 100% ditanggung pemerintah, berapapun porsi bagi hasil yang diterima kontraktor. Kalaupun kontraktor mendapatkan bagi hasil 50%, beban cost recovery yang ditanggung pemerintah tetap 100% kalau semua biaya yang dikeluarkan kontraktor bisa di-cost-recovery. Beban cost recovery yang ditanggung pemerintah akan berkurang, apabila biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor TIDAK SEMUANYA (TIDAK 100%) harus jadi cost recovery dan dikembalikan/dibayarkan 100% oleh pemerintah dari produksi.

Ingat loh Pak Bi'el, dalam PSC migas yang diproduksikan itu pada awalnya adalah milik negara/pemerintah, bukan milik bersama antara negara/pemerintah dan kontraktor. Kontraktor baru memiliki migas setelah pemerintah memberikannya berupa penggantian biaya operasi (cost recovery) yang telah dikeluarkan oleh kontraktor (dibayar 100%, kan?) dan berupa bagi hasil (share) sebagai operator/kontraktor.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Bi&#8217;el,</p>
<p>Kalau semua biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor bisa jadi cost recovery dan harus dibayarkan/dikembalikan 100% oleh pemerintah dari produksi, maka ini berarti beban cost recovery 100% ditanggung pemerintah, berapapun porsi bagi hasil yang diterima kontraktor. Kalaupun kontraktor mendapatkan bagi hasil 50%, beban cost recovery yang ditanggung pemerintah tetap 100% kalau semua biaya yang dikeluarkan kontraktor bisa di-cost-recovery. Beban cost recovery yang ditanggung pemerintah akan berkurang, apabila biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor TIDAK SEMUANYA (TIDAK 100%) harus jadi cost recovery dan dikembalikan/dibayarkan 100% oleh pemerintah dari produksi.</p>
<p>Ingat loh Pak Bi&#8217;el, dalam PSC migas yang diproduksikan itu pada awalnya adalah milik negara/pemerintah, bukan milik bersama antara negara/pemerintah dan kontraktor. Kontraktor baru memiliki migas setelah pemerintah memberikannya berupa penggantian biaya operasi (cost recovery) yang telah dikeluarkan oleh kontraktor (dibayar 100%, kan?) dan berupa bagi hasil (share) sebagai operator/kontraktor.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Bi'el</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/comment-page-1/#comment-40</link>
		<dc:creator>Bi'el</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 07:16:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=20#comment-40</guid>
		<description>Opps saya lang, postingnya terpotong!

Mas MPri,
Saya quote komentar Anda: â€œ..tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kalau ada relevansi langsung, harusnya logika Pak Supramu itu benar adanya..â€

Seperti penjelasan mas kadir, untuk lapangan atau blok baru, pada tahun tahun awal, karena gross revenue lebih kecil dari biaya biaya investasi, maka semua revenus pada tahun awal akan digunakan untuk mengganti beban cost recovery, dengan demikian Anda benar, tidak ada relevansi antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery.

Namun demikian, untuk lapangan atau blok yang sekarang sudah berproduksi, maka gross revenue akan jauh lebih besar dari cost (apalagi dengan kenaikan harga minyak belakangan ini), tentu SANGAT ADA RELEVANSI antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery seperti ilustrasi saya sebelumya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Opps saya lang, postingnya terpotong!</p>
<p>Mas MPri,<br />
Saya quote komentar Anda: â€œ..tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kalau ada relevansi langsung, harusnya logika Pak Supramu itu benar adanya..â€</p>
<p>Seperti penjelasan mas kadir, untuk lapangan atau blok baru, pada tahun tahun awal, karena gross revenue lebih kecil dari biaya biaya investasi, maka semua revenus pada tahun awal akan digunakan untuk mengganti beban cost recovery, dengan demikian Anda benar, tidak ada relevansi antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery.</p>
<p>Namun demikian, untuk lapangan atau blok yang sekarang sudah berproduksi, maka gross revenue akan jauh lebih besar dari cost (apalagi dengan kenaikan harga minyak belakangan ini), tentu SANGAT ADA RELEVANSI antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery seperti ilustrasi saya sebelumya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Bi'el</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/comment-page-1/#comment-39</link>
		<dc:creator>Bi'el</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:58:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=20#comment-39</guid>
		<description>Mas Mpri, 

Saya quote komentar Anda: "..tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kalau ada relevansi langsung, harusnya logika Pak Supramu itu benar adanya.."

Sperti penjelasan mas kadir, untuk tahun tahun awal, karena gross revenue </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Mpri, </p>
<p>Saya quote komentar Anda: &#8220;..tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kalau ada relevansi langsung, harusnya logika Pak Supramu itu benar adanya..&#8221;</p>
<p>Sperti penjelasan mas kadir, untuk tahun tahun awal, karena gross revenue</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abdul Kadir</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/comment-page-1/#comment-38</link>
		<dc:creator>Abdul Kadir</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 02:17:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=20#comment-38</guid>
		<description>Anda benar, maksud saya memang demikian.Porsi bagi hasil 85:15 seolah-olah menunjukkan bahwa beban cost recovery yang ditanggung Pemerintah 85%, sementara kontraktor menanggung 15%. Padahal, realitanya Pemerintah tidak akan kebagian share sepeser pun kalau jumlah biaya yang harus direcovery sama dengan atau lebih dari revenue (pada kontrak tanpa FTP).

Kalau Pak Supramu Santosa punya niat mulia untuk mengurangi beban cost recovery yang ditanggung Pemerintah, caranya bukan dengan mengusulkan agar  share Pemerintah diturunkan. Itu tidak logis dan salah kaprah! Yang diturunkan adalah jumlah biaya yang harus direcovery oleh Pemerintah, dari semula 100% biaya menjadi lebih kecil dari itu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Anda benar, maksud saya memang demikian.Porsi bagi hasil 85:15 seolah-olah menunjukkan bahwa beban cost recovery yang ditanggung Pemerintah 85%, sementara kontraktor menanggung 15%. Padahal, realitanya Pemerintah tidak akan kebagian share sepeser pun kalau jumlah biaya yang harus direcovery sama dengan atau lebih dari revenue (pada kontrak tanpa FTP).</p>
<p>Kalau Pak Supramu Santosa punya niat mulia untuk mengurangi beban cost recovery yang ditanggung Pemerintah, caranya bukan dengan mengusulkan agar  share Pemerintah diturunkan. Itu tidak logis dan salah kaprah! Yang diturunkan adalah jumlah biaya yang harus direcovery oleh Pemerintah, dari semula 100% biaya menjadi lebih kecil dari itu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: mPri</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/comment-page-1/#comment-37</link>
		<dc:creator>mPri</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Aug 2007 15:01:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=20#comment-37</guid>
		<description>Jadi dari ulasan di atas, anda ingin mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung pemerintah? Berarti untuk menurunkan beban cost recovery yang harus dibayarkan/ditanggung pemerintah, bukan dengan menurunkan share pemerintah seperti yang diusulkan Pak Supramu ya?

Pak Bi'el, menurut saya sih sebelum investor mencari profit, yang mereka pikirkan lebih dulu adalah bagaimana investasi yang sudah dikeluarkan dapat kembali dulu. Bagaimana bisa dapat profit, kalau modalnya saja tidak dijamin kembali? Menurut saya cost recovery ini merupakan jaminan pemerintah yang sangat diharapkan investor/kontraktor, agar investasi yang dikeluarkan bisa kembali. Jadi, tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kalau ada relevansi langsung, harusnya logika Pak Supramu itu benar adanya ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jadi dari ulasan di atas, anda ingin mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung pemerintah? Berarti untuk menurunkan beban cost recovery yang harus dibayarkan/ditanggung pemerintah, bukan dengan menurunkan share pemerintah seperti yang diusulkan Pak Supramu ya?</p>
<p>Pak Bi&#8217;el, menurut saya sih sebelum investor mencari profit, yang mereka pikirkan lebih dulu adalah bagaimana investasi yang sudah dikeluarkan dapat kembali dulu. Bagaimana bisa dapat profit, kalau modalnya saja tidak dijamin kembali? Menurut saya cost recovery ini merupakan jaminan pemerintah yang sangat diharapkan investor/kontraktor, agar investasi yang dikeluarkan bisa kembali. Jadi, tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kalau ada relevansi langsung, harusnya logika Pak Supramu itu benar adanya &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Bi'el</title>
		<link>http://www.id-petroleumwatch.org/2007/08/22/beban-cost-recovery-vs-bagi-hasil-yang-menyesatkan/comment-page-1/#comment-36</link>
		<dc:creator>Bi'el</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Aug 2007 05:42:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.id-petroleumwatch.org/?p=20#comment-36</guid>
		<description>Halo, Mas Kadir, good posting, kalau logika dari 85:15 ke 50:50 dan 100:0, saya kira itu logika investor, tentu nggak tepat, tapi kalau ungkapan seperti itu dari investor, suka suka mereka ajalah..

Tapi logika "menanggung" 15% saya kira tidak salah (memang tidak tepat kalau lagsung dst menaggung 15% cost recovery), asumsinya begini: cost recovery 100% di recover oleh kontraktor, tapi profit oil kontraktor berkurang juga sebesar 15% (akibat kenaikan cost tsb). Jadi yang berkurang 15% itu profit oilnya. Kontraktor (mungkin lebih luas kita sebut investor) khan mencari profit bukan cuma mengharapkan cost nya dikembalikan (cost recovery).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Halo, Mas Kadir, good posting, kalau logika dari 85:15 ke 50:50 dan 100:0, saya kira itu logika investor, tentu nggak tepat, tapi kalau ungkapan seperti itu dari investor, suka suka mereka ajalah..</p>
<p>Tapi logika &#8220;menanggung&#8221; 15% saya kira tidak salah (memang tidak tepat kalau lagsung dst menaggung 15% cost recovery), asumsinya begini: cost recovery 100% di recover oleh kontraktor, tapi profit oil kontraktor berkurang juga sebesar 15% (akibat kenaikan cost tsb). Jadi yang berkurang 15% itu profit oilnya. Kontraktor (mungkin lebih luas kita sebut investor) khan mencari profit bukan cuma mengharapkan cost nya dikembalikan (cost recovery).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
