Tulisan
 Komentar

wronglogic-small

Sorotan publik terhadap pelaksanaan cost recovery dalam Kontrak Bagi Hasil migas selama ini, memang telah membuat gerah banyak perusahaan minyak. Ungkapan kegerahan ini sempat dilontarkan oleh Presiden Director Star Energy Supramu Santosa pada acara diskusi sosialisasi Cost Recovery tanggal 2 Agustus 2007 lalu (baca:Perusahaan Migas Ikut Bayar Cost Recovery). Ada logika janggal yang sempat keluar dari seorang Supramu Santosa mengenai beban cost recovery dan porsi bagi hasil, yang membuat saya perlu menulisnya dalam blog ini.

Logika yang disampaikan oleh Supramu Santosa muncul sebagai penolakan atas opini masyarakat, yang dianggapnya keliru soal cost recovery dalam sistem Kontrak Bagi Hasil migas. Supramu Santosa tidak setuju dengan anggapan bahwa seluruh biaya produksi migas hanya dibebankan kepada negara, melalui cost recovery. Menurut Supramu Santosa, perusahaan juga menanggung beban cost recovery tersebut sesuai bagi hasil (split) yang tercantum dalam kontrak. Kalau bagi hasilnya 85%:15%, berarti perusahaan ikut menanggung biaya 15% juga.

Sekilas ungkapan Supramu Santosa ini memang kelihatan logis, apalagi jika dijelaskan dengan hitungan sederhana dalam komentar yang disampaikan oleh Bung Yoel. Tidak ada yang kelihatan salah dalam ungkapan ini. Supramu Santosa menjelaskan bahwa untuk pengembangan minyak, bagi hasilnya adalah 85% untuk Pemerintah dan 15% untuk kontraktor. Jadi, menurut Supramu Santosa cost recovery yang dibebankan pada Pemerintah adalah 85% dan pada KPS adalah 15%. Begitu juga dengan proyek pengembangan gas dengan bagi hasil 65%-70% untuk Pemerintah dan 30-35% untuk kontraktor. Supramu Santosa menganggap bahwa dengan split bagi hasil tersebut berarti cost recovery yang dibebankan kepada Pemerintah juga antara 65%-70%, sementara kontraktor hanya menanggung beban 30%-35%. Dengan kata lain Supramu Santosa beranggapan bahwa beban cost recovery yang ditanggung Pemerintah sama dengan porsi/split bagi hasil yang diterimanya. Anda menilai logis?

Dengan premis di atas tadi, Supramu Santosa pun dengan lantang mengatakan: “Jika beban kontraktor ingin dinaikkan misalnya separo, bagi hasilnya juga mestinya 50:50. Sehingga beban negara berkurang, beban kita (KPS) naik”. Anda masih menilai logis? Coba tanyakan lagi kepada Supramu Santosa, “Jika beban kontraktor ingin dinaikkan jadi 100% agar Pemerintah tidak menanggung beban cost recovery sama sekali, apakah ini berarti bagi hasilnya menjadi 0:100 karena beban cost recovery sepenuhnya anda (KPS) yang menanggung?” Inilah logika yang seolah-olah benar, padahal bisa menyesatkan! Seringkali kita pun tidak sadar dengan logika seperti ini….

Wallahu a’lam

9 Responses to “Beban Cost Recovery v.s. Bagi Hasil yang “Menyesatkan””

  1. on 24 Agu 2007 at 5:42 am Bi'el

    Halo, Mas Kadir, good posting, kalau logika dari 85:15 ke 50:50 dan 100:0, saya kira itu logika investor, tentu nggak tepat, tapi kalau ungkapan seperti itu dari investor, suka suka mereka ajalah..

    Tapi logika “menanggung” 15% saya kira tidak salah (memang tidak tepat kalau lagsung dst menaggung 15% cost recovery), asumsinya begini: cost recovery 100% di recover oleh kontraktor, tapi profit oil kontraktor berkurang juga sebesar 15% (akibat kenaikan cost tsb). Jadi yang berkurang 15% itu profit oilnya. Kontraktor (mungkin lebih luas kita sebut investor) khan mencari profit bukan cuma mengharapkan cost nya dikembalikan (cost recovery).

  2. on 25 Agu 2007 at 3:01 pm mPri

    Jadi dari ulasan di atas, anda ingin mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung pemerintah? Berarti untuk menurunkan beban cost recovery yang harus dibayarkan/ditanggung pemerintah, bukan dengan menurunkan share pemerintah seperti yang diusulkan Pak Supramu ya?

    Pak Bi’el, menurut saya sih sebelum investor mencari profit, yang mereka pikirkan lebih dulu adalah bagaimana investasi yang sudah dikeluarkan dapat kembali dulu. Bagaimana bisa dapat profit, kalau modalnya saja tidak dijamin kembali? Menurut saya cost recovery ini merupakan jaminan pemerintah yang sangat diharapkan investor/kontraktor, agar investasi yang dikeluarkan bisa kembali. Jadi, tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kalau ada relevansi langsung, harusnya logika Pak Supramu itu benar adanya …

  3. on 27 Agu 2007 at 2:17 am Abdul Kadir

    Anda benar, maksud saya memang demikian.Porsi bagi hasil 85:15 seolah-olah menunjukkan bahwa beban cost recovery yang ditanggung Pemerintah 85%, sementara kontraktor menanggung 15%. Padahal, realitanya Pemerintah tidak akan kebagian share sepeser pun kalau jumlah biaya yang harus direcovery sama dengan atau lebih dari revenue (pada kontrak tanpa FTP).

    Kalau Pak Supramu Santosa punya niat mulia untuk mengurangi beban cost recovery yang ditanggung Pemerintah, caranya bukan dengan mengusulkan agar share Pemerintah diturunkan. Itu tidak logis dan salah kaprah! Yang diturunkan adalah jumlah biaya yang harus direcovery oleh Pemerintah, dari semula 100% biaya menjadi lebih kecil dari itu.

  4. on 27 Agu 2007 at 6:58 am Bi'el

    Mas Mpri,

    Saya quote komentar Anda: “..tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kalau ada relevansi langsung, harusnya logika Pak Supramu itu benar adanya..”

    Sperti penjelasan mas kadir, untuk tahun tahun awal, karena gross revenue

  5. on 27 Agu 2007 at 7:16 am Bi'el

    Opps saya lang, postingnya terpotong!

    Mas MPri,
    Saya quote komentar Anda: “..tidak ada relevansi langsung antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Kalau ada relevansi langsung, harusnya logika Pak Supramu itu benar adanya..”

    Seperti penjelasan mas kadir, untuk lapangan atau blok baru, pada tahun tahun awal, karena gross revenue lebih kecil dari biaya biaya investasi, maka semua revenus pada tahun awal akan digunakan untuk mengganti beban cost recovery, dengan demikian Anda benar, tidak ada relevansi antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery.

    Namun demikian, untuk lapangan atau blok yang sekarang sudah berproduksi, maka gross revenue akan jauh lebih besar dari cost (apalagi dengan kenaikan harga minyak belakangan ini), tentu SANGAT ADA RELEVANSI antara porsi bagi hasil dengan beban cost recovery seperti ilustrasi saya sebelumya.

  6. on 27 Agu 2007 at 11:56 pm mPri

    Pak Bi’el,

    Kalau semua biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor bisa jadi cost recovery dan harus dibayarkan/dikembalikan 100% oleh pemerintah dari produksi, maka ini berarti beban cost recovery 100% ditanggung pemerintah, berapapun porsi bagi hasil yang diterima kontraktor. Kalaupun kontraktor mendapatkan bagi hasil 50%, beban cost recovery yang ditanggung pemerintah tetap 100% kalau semua biaya yang dikeluarkan kontraktor bisa di-cost-recovery. Beban cost recovery yang ditanggung pemerintah akan berkurang, apabila biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor TIDAK SEMUANYA (TIDAK 100%) harus jadi cost recovery dan dikembalikan/dibayarkan 100% oleh pemerintah dari produksi.

    Ingat loh Pak Bi’el, dalam PSC migas yang diproduksikan itu pada awalnya adalah milik negara/pemerintah, bukan milik bersama antara negara/pemerintah dan kontraktor. Kontraktor baru memiliki migas setelah pemerintah memberikannya berupa penggantian biaya operasi (cost recovery) yang telah dikeluarkan oleh kontraktor (dibayar 100%, kan?) dan berupa bagi hasil (share) sebagai operator/kontraktor.

  7. on 28 Agu 2007 at 6:04 am Bi'el

    Mas Prie,

    Apa yang Anda katakan itu BENAR, tinggal di definisikan saja DARI AWAL KONTRAK mana yang recoverable mana yang tidak, kalau sudah jelas dari awal, tentu hak kontraktor untuk recover 100% biaya yang telah mereka keluarkan (tidak ada hubungannya dengan porsi share) dan tentunya kontraktor tidak akan me-recover biaya yang termasuk tidak “cost recovery”. Mungkin bisa share ke saya, selain bonus (acquisition cost), biaya apa sich yang tidak termasuk cost recovery?, kalau mark-up, hura hura dll, saya kira kalau bisa dibuktikan, nggak usah di PSC, di semua business juga nggak boleh, dan itu urusannya ke pengadilan….

    Kalau mau share cost, ya jangan model PSC, bentuk model joint venture aja, artinya dari awal pemerintah (atau perusahaan yang mewakili pemerintah) ikut keluar duit, tentu sharing cost-nya sesuai share masing masing.

    Kalau masalah “transfer of ownership”, di semua PSC memang seperti itu, nggak cuma PSC RI, baru terjadi perpindahan hak menjadi milik kontraktor (entitlement) pada point of transfer.

    Kembali ke laptop, saya cuma ingin menunjukkan secara simpel saja, bahwa beban cost recovery SECARA TIDAK LANGSUNG (INDIRECTLY) akan menurunkan profit oil Kontraktor, dan profit oil ini tergantung porsi bagi hasil khan? Artinya kalau beban cost recovery naik, proit oil jadi turun!

    Apa yang dikatakan Pak Supramu, tentu tidak reasonable (dengan mengubah menjadi 50-50), secara hitungan simple saja dapat ditunjukkan bahwa itu akan merugikan negara.. Tapi syah syah saja beliau ngomong demikian (namanya kontraktor selalu minta insentif), kalau yang ngerti kaya Mas kadir atau teman teman BP Migas, pasti senyum senyum aja dengan usulan aneh seperti itu..

  8. on 07 Nov 2007 at 6:19 am dewie

    Mas2 & Bapak2,

    Dalam perhitungan akhir pendapatan kontraktor saya melihat bahwa beban cost recovery (termasuk community development) ditambahkan ke pendapatan bagi hasil kontraktor. Jadi, berapapun nilainya, cost recovery ini akan menambah pendapatan bagi hasil kontraktor. Dari sini saya menyimpulkan bahwa cost recovery memang ditanggung 100% oleh pemerintah. Sedangkan kontraktor ‘hanya’ menanggung beban ‘menalangi’. Bila dari perhitungan pendapatan kontraktor ini dihitung persentase bagi hasil, maka hasilnya akan sangat jauh melenceng dari porsi bagi hasil yang tertera dalam kontrak. Porsi kontraktor akan menjadi sama atau bahkan jauh lebih besar dari porsi pemerintah gara2 pemerintah menanggung 100% beban cost recovery. Jadi, berapapun hasil lifting selama masih ada cost recovery tidak akan berlaku hukum bagi hasil yang sesungguhnya. Nah, apakah kira2 Pak Supramu punya konsep lain sampai bisa mengatakan perusahaan juga ikut menanggung cost recovery?

  9. on 30 Jun 2008 at 2:37 am pallawa

    Itu kalau minyaknya ketemu lha kalau minyaknya gak ketemu gimana. Namanya juga juga bagi hasil maka yang dibagi adalah hasilnya. Jadi tidak ada yang menanggung lebih besar/kecil.yh ada adalah kita mau diboidohin orang lain

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply