Tulisan
 Komentar

Media Indonesia 7 Agustus 2007 memberitakan Syaukani didakwa melakukan empat tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 120,251 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 93,204 milyar (78%) merupakan penyalahgunaan atas sebagian dana perimbangan bagi hasil migas yang diterima oleh Kabupaten Kutai Kertanegara dari Pemerintah Pusat sejak 2001 sampai 2005. Dana bagi hasil migas yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat Kukar tersebut, didakwa telah digunakan oleh Syaukani untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 27,843 milyar dan selebihnya Rp 65,36 milyar untuk memperkaya orang lain.

Kabupaten Kutai Kertanegara merupakan daerah penerima terbesar kedua, yang menerima dana perimbangan bagi hasil migas dari Pemerintah Pusat sejak tahun 2001. Ada 10 (sepuluh) daerah yang menerima dana perimbangan migas rata-rata lebih dari Rp 200 milyar per tahunnya sejak tahun 2001. Daerah penerima terbesar pertama diterima oleh Nangroe Aceh Darussalam (lihat tabel).

Jika dilihat jumlah uang yang disalahgunakan dari dana perimbangan bagi hasil migas Kabupaten Kukar oleh Syaukani selama tahun 2001 - 2005, ternyata tidak lebih dari 2%. Kasus ini harusnya bisa menjadi peringatan bagi daerah-daerah lain, khususnya 10 daerah penerima terbesar dana perimbangan bagi hasil migas, untuk tidak menyalahgunakan uang rakyat walau serupiahpun! Kalau sebelumnya, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam sebagai pemimpin daerah penerima terbesar pertama bagi hasil migas telah lebih dulu masuk hotel prodeo, apakah anda akan menjadi waiting list berikutnya???

One Response to “Dana Perimbangan Migas Kembali “Memakan” Korban…”

  1. on 08 Agu 2007 at 1:46 am mPri

    2% juga kalo dari satu trilyun ya besar juga. Mau besar atau kecil, yang namanya korupsi, ya tetap melanggar hukum.

    Sepertinya kalo negara mau konsisten memberantas korupsi, bakal panjang waiting list dari sektor migas ini. Kita tunggu aja perkembangannya.

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply