Community Development Tidak Pantas di-Cost Recovery!
August 7th, 2007 by Abdul Kadir
Pasal 1 Ruang Lingkup dan Definisi dalam dokumen Kontrak Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa Biaya Operasi berarti pengeluaran yang terjadi dan kewajiban yang timbul dalam melaksanakan operasi minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak ini sesuai dengan Prosedur Akuntansi pada lampiran “C” . Dalam lampiran “C” disebutkan bahwa pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak-hak masyarakat adat, yang kita kenal dengan istilah community development merupakan salah satu komponen dari biaya operasi (cost recovery).
Atas dasar itulah kontraktor tidak perlu mengeluarkan uang dari sakunya sendiri sebagaimana pengeluaran signature bonus, production bonus, dan DMO untuk menunjukkan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar. Mereka cukup menalangi dulu, bangun nama baik perusahaan di hadapan masyarakat melalui program-program pedulinya, setelah itu tinggal klaim kepada Pemerintah untuk minta ganti melalui cost recovery!
Mari kita lihat ilustrasinya! Anggaplah di satu tahun tertentu KKKS menghasilkan revenue 100, biaya depresiasi kapital+non kapital+unrecovered+operating cost+community development sebesar 60 (biaya community development dimisalkan 10). Jika kontraknya PSC tanpa FTP dengan pajak 48%, kita punya gambaran perhitungan sebagai berikut.
Dengan format community development sebagai cost recovery seperti ilustrasi di atas, kontraktor hanya menanggung 15% atau 30% dari biaya community development, padahal benefit yang diperoleh kontraktor jauh lebih besar dalam rangka membangun corporate image yang positif di tengah masyarakat. Harusnya 85% atau 70% dari biaya community development itulah yang ditanggung oleh kontraktor. Atau dengan kata lain, jangan jadikan community development sebagai Cost Recovery! Format inilah yang bisa lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi dengan telah diberlakukannya UU PT yang baru, di mana Corporate Social Responsibility dinyatakan secara eksplisit sebagai kewajiban pihak perusahaan yang bergerak dalam eksploitasi SDA. Dengan adanya UU tersebut, tetap memasukkan community development sebagai komponen cost recovery menjadi sangat tidak relevan lagi! Oleh karena itu, BPMIGAS perlu segera merevisi kontrak migas selanjutnya agar bisa sejalan dengan UU ini. Bahkan kalau perlu, buat pula adendum kontrak bagi KKKS sebelumnya yang sudah terlena dengan format lama, agar mereka tidak lagi memasukkan community development sebagai cost recovery!



Hmm .. baru tahu kalo community development masuk ke cost recovery. Enak banget dong perusahaannya. Dapat nama baik sekaligus dibayarin negara.
Kalau negara lain gimana praktek lazim-nya? Apa CD ini masuk juga ke cost recovery?
Begitulah Pak Pri realitanya. Dengan adanya UU PT yang baru, maka ketidakadilan ini akan semakin dirasakan. Masa perusahaan lain diwajibkan community development dengan uang sendiri, sementara perusahaan minyak dibayari oleh negara?
Saya belum sempat mengkaji bagaimana praktek CD oleh perusahaan minyak di negara lain. Mudah-mudahan lain waktu bisa saya bahas. Tks.
Setuju dg pendapat pak Kadir, harusnya CD memang nggak masuk CR.
IMHO, CSR nggak perlu diwajibkan karena ini sebenarnya bagian dari strategy perusahaan supaya bisnisnya bisa berkelanjutan.
Kalau diwajibkan sementara perusahaannya belum siap, bisa2 malah jadi kontraproduktif.
Menurut saya akan ada hikmah positifnya jika CSR itu diwajibkan. Memang banyak pengusaha yang telah memiliki kesadaran sosial dalam dirinya, tapi jauh lebih banyak lagi pengusaha yang harus “dipaksa” agar muncul kesadaran sosialnya. Mereka yang belum memiliki kesadaran sosial akan berprinsip bahwa CSR akan mereka lakukan selama dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pencapaian keuntungan. Bagi mereka CSR tak ubahnya seperti biaya iklan/promosi. Mereka belum mau melakukannya, karena CSR dianggapnya belum efektif dalam memberikan kontribusi langsung terhadap pencapaian keuntungan (baca: materi). Hanya mereka yang telah sadar saja yang berprinsip bahwa keuntungan perusahaan yang mereka dapat, di dalamnya terdapat hak masyarakat sekitar yang harus dikembalikan sebagai wujud dari CSR. Prinsip inilah yang perlu “dipaksakan” kepada para pengusaha, khususnya yang belum memiliki kesadaran sosial tersebut.
Agar tidak kontraproduktif, mungkin perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
1. Selama ini uang yang dikeluarkan oleh perusahaan berkaitan dengan kegiatan sosial perusahaan (seperti memberi sumbangan pada pembangunan fasilitas umum/ibadah/pendidikan, kegiatan sosial, dan sejenisnya) tidak boleh dimasukkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak. Hanya zakat ke LAZIS dan sumbangan ke lembaga tertentu seperti GNOTA, gempa Yogya, tsunami Aceh, dan pos lain yang ditentukan Pemerintah, yang boleh dimasukkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak. Jika CSR diwajibkan, tapi perlakuannya masih disamakan seperti itu mungkin akan kontraproduktif.
2. Pelaksanaannya harus self assesment. Mungkin bisa ditentukan berdasarkan prosentase dari proyeksi/target keuntungan yang akan diraihnya. Menurut saya minimal 2.5% dari keuntungan bisa dijadikan rujukan yang reasonable. Konsekuensinya, pengusaha yang belum untung jangan dikenai sanksi pabila belum melakukan CSR. Bagi perusahaan minyak, pun demikian. Mereka harusnya belum wajib melakukan CSR pabila belum untung (taxable incomenya <=0). CSR yang mereka lakukan pada masa eksplorasi/pengembangan, harusnya dapat mengurangi kewajiban CSR nya pada masa produksi.
Wallahu a’lam
Kalo menurut saya sih CSR nggak perlu diwajibkan. Kenapa demikian?
1. Sebagai binatang ekonomi, nature dari korporasi adalah mencari untung jadi wajar jika segala kegiatannya berorientasi profit.
2. yang namanya CSR, mensejahterakan rakyat, dll itu sejatinya kewajiban siapa? Itu sebenarnya kewajiban pemerintah. Toh perusahaan sudah melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Kalau ada perusahaan yg menunggak pajak itu tugas pemerintah untuk menagihnya. Tapi bukan dengan cara membebani perusahaan yg baik dg “pajak” yg lain.
3. Kalo dipandang dari sudut investor/pemilik saham, kewajiban ini sangat aneh dan memberatkan. Dan sebenarnya bukan menjadi urusan pemerintah untuk mengatur orang lain buat ngasih sumbangan.
4. Sebelum sampai ke tangan pemegang saham, profit/deviden sudah mengalami berbagai macam pemotongan.
Coba kita hitung ya:
a. Corporate tax (15%), sebelum membukukan laba bersih, perusahaan harus bayar pajak 15%.
b. Berbagai macam pajak dan pungutan lainnya baik yg resmi maupun yg tidak. Belum lagi kalo perusahaan juga membayar zakat.
c. Deviden tax (20%), ketika laba bersih dibagikan kepada pemegang saham akan dikenain pajak 20%. Ini sebenarnya double tax karena corporate sudah kena pajak 15%, tapi ya begitulah faktanya.
d. Atas deviden yg diterima, pemegang saham ngeluarin zakat 2,5%. Belum lagi jika harus menyumbang kegiatan sosial yg lain.
e. Berbagai macam pungli yg harus dibayar pemegang saham
Kalo perusahaan diwajibkan dengan CSR 2,5%, uang yg diterima pemegang saham makin kecil lagi dong.
Dampaknya, dengan banyaknya pungutan, tingkat daya saing Indonesia bisa semakin rendah. Saat ini saja, menurut laporan World Bank, tingkat daya saing (competitiveness) Indonesia ada di urutan 135 dari 175 negara.
Terimakasih Pak Wahyu, atas penjelasannya. Ada teman-teman yang punya pandangan lain? Silakan…
Nanggapin dikitlah.
Sebenarnya tidak benar kalau dikatakan bahwa CD yang dilakukan Oil/Gas Company semuanya dibayarin oleh negara dan Company tsb hanya numpang nama saja. Company tsb ikut membiayai CD sebesar split/pembagian profit yang sudah disepakati (misalnya 80:20) seperti yang Oom Kadir uraikan di atas.
Saya ulang lagi hitungan di atas dg contoh hitungan simpel sbb :
Jika tanpa CD, profit/keuntungan yang harus dibagi misalnya 1000. Dg split 80:20, Pemerintah mendapat bagian 800 dan Company mendapat 200.
Jika diadakan CD dengan biaya 100, maka profit yang harus dibagi adalah 1000 - 100 = 900.
Dg split 80:20, pendapatan pemerintah menjadi 0.8 X 900 = 720 dan bagian Company menjadi 0.2 X 900 = 180.
Jadi dg adanya CD, pendapatan pemerintah berkurang sebesar 800 - 720 = 80 dan pendapatan Company berkurang sebesar 200 - 180 = 20.
Dg demikian, biaya CD yg sebesar 100 tsb sebenarnya dibiayai 80 oleh pemerintah dan 20 oleh Company.
Setuju dg Oom Wahyu bahwa Tanggung Jawab utama CD adalah dari Pemerintah dan dari sini terlihat bahwa porsi Pemerintah memang lebih besar.
Maksud saya gini lho Om Yoel.
Memang benar bahwa company membiayai CD sebesar 20%, tapi CD yg dilakukan oleh company tsb seolah-olah dibiayai 100% oleh company tsb.
Beda dg CD yg dilakukan perusahaan non-migas, kalo CD yg dilakukan oleh Indofood kan diambil dari profit dia sendiri. Ini kan nggak fair.
Kasarnya kalo mau nyumbang ya nyumbang aja tapi jangan pake duit orang lain.
Kalo perusahaan mau melakukan CD/CSR ya silahkan saja tapi pakai duit sendiri dan jangan diwajibkan.
[…] Penghapusan anggaran pengembangan masyarakat itu akan dilakukan sebagai respon atas kritikan dari berbagai pihak menyikapi pembengkakan biaya cost recovery (baca tulisan terkait: Community Development Tidak Pantas di-Cost Recovery!). Dengan penghapusan ini, biaya pengembangan masyarakat yang dikeluarkan oleh kontraktor akan menjadi tanggung jawab mereka karena tidak lagi dibebankan sebagai biaya produksi. Biaya comdev ini akan disamakan perlakuannya dengan pembayaran bonus (bonus data, bonus tanda tangan, dan bonus produksi) dan iuran tetap (iuran eksplorasi & eksploitasi), sebagai non recoverable cost. […]
Hello…Man i love reading your blog, interesting posts ! it was a great Thursday . WWE Lita