Cost Recovery, Masalahmu Kini….
Agustus 6th, 2007 by Abdul Kadir
Industri hulu migas kembali terusik, setelah Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mensinyalir adanya korupsi dalam dana yang dikembalikan ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dana itulah yang kita kenal dengan istilah Cost Recovery dan sekarang banyak dianggap sebagai biang masalah.
Menanggapi kasus tersebut, Purnomo Yusgiantoro berpendapat bahwa dugaan penyimpangan oleh BPK atau BPKP itu terjadi akibat perbedaan pemahaman tentang cost recovery. Beliau yakin bahwa sistem pengawasan dan aturan cost recovery sudah bagus, hanya dalam implementasinya cost recovery perlu ditekan dengan meningkatkan efisiensi secara menyeluruh. Oleh karena itu, beliau menolak perubahan/penambahan isi KKS hanya karena masalah ini. Pendapat ini diamini oleh Kardaya Warnika dengan alasan bahwa penambahan aturan dalam cost recovery akan membuat Kontrak Kerja Sama (KKS) menjadi tidak fleksibel. Beliau lebih setuju agar BPMIGAS memperjelas saja hal-hal yang samar dalam aturan cost recovery. Tentunya pandangan seperti ini sangat sejalan dengan keinginan KKKS yang menghendaki fleksibilitas tersebut. KKKS merasa sudah berjalan sesuai rule yang berlaku dalam kontrak, mengenai cost recovery. Oleh karena itu, Supramu Santosa CEO Star Energy menolak bila KKKS dikatakan mendulang keuntungan dari cost recovery. Pandangan seperti itulah yang mengemuka dari kalangan â€Kepentingan†dalam diskusi sosialisasi Cost Recovery tanggal 2 Agustus 2007 lalu, yang diliput oleh berbagai media massa nasional. Pertanyaan saya sebagai penulis adalah benarkah sistem pengawasan dan aturan cost recovery sudah bagus? Kalau memang sudah bagus, mengapa masih ada yang samar sehingga berpeluang â€diselingkuhi†oleh KKKS? Benarkah KKS tidak “berusaha†mendulang untung dari cost recovery?
Pertanyaan inilah yang mungkin perlu kita kritisi, sebelum mengeluarkan statement lebih jauh seperti: “Cost recovery naik, produksi harus naik†sebagaimana disuarakan oleh pengamat perminyakan Kurtubi atau “Hapuskan cost recovery!†sebagaimana disuarakan oleh teman-teman saya sesama alumni Teknik Perminyakan yang anti cost recovery. Apalagi jika menginginkan BPMIGAS diformat ulang menjadi Pertamina masa lalu. Menurut saya terlalu ekstrim dan mundur ke belakang……..
Mari kita berpikir dan merenungkan kembali secara jernih masalah cost recovery ini. Cost recovery merupakan bawaan/ciri khas yang melekat pada model kontrak perminyakan, khususnya kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) migas. Saya sependapat dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro bahwa Cost recovery merupakan bentuk penghargaan bagi para KKKS, karena dalam melakukan eksplorasi dan produksi migas, banyak risiko dan ketidakpastian yang harus ditanggung. Namun demikian, penghargaan ini harus diberikan secara ketat dalam artian harus dituangkan dalam peraturan dan ketentuan yang jelas-tegas-rinci, tidak hanya sekedar mengatur prosedur administrasi/akuntansi tetapi juga mengatur persyaratan keteknikan dan manajemen dari setiap penggunaan biaya. Sehingga, efektifitas & efisiensi penggunaan biaya dapat diukur secara jelas. Jika tidak, maka cost recovery di negeri ini akan terus berpeluang â€diselingkuhi†oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan celah tersebut baik oleh oknum maupun korporasi!
Ketidaktegasan aturan cost recovery juga menjadi penyebab banyaknya pengeluaran biaya yang harusnya menjadi risiko kontraktor, namun harus tetap dibayar oleh Pemerintah sebagai cost recovery. Klausul dalam kontrak yang menyatakan â€Kontraktor menanggung risiko biaya operasi yang diperlukan dan berkewajiban mengembangkan kandungan migas yang bernilai ekonomis/komersial dalam wilayah kontrak. Biaya-biaya tersebut termasuk dalam biaya operasi yang memperoleh pengembaliannya sesuai ketentuan dalam section-6†menjadi senjata ampuh bagi kontraktor untuk tetap meminta klaim cost recovery kepada Pemerintah, betapapun biaya operasi tersebut dikeluarkan oleh kontraktor tanpa adanya pertimbangan keteknikan dan manajemen yang baik. Oleh karena itu jangan heran jika banyak ditemukan goldplating (investasi yang tidak perlu), tapi harus tetap dibayar oleh Pemerintah sebagai cost recovery.
Betapapun cost recovery banyak dirundung masalah, saya kurang sependapat dengan pihak yang menginginkan dihapuskannya cost recovery dan ditingkatkannya share contractor. Karena akar masalahnya bukan di cost recovery, tapi pada aturan yang samar dan pengawasan yang lemah. Kalaupun cost recovery ditiadakan, Pemerintah akan tetap dirugikan jika â€perselingkuhan†tetap terjadi. Apakah jika cost recovery ditiadakan, goldplating akan hilang dengan sendirinya? Lebih baik kita renungkan pesan Bang Napi, â€Ingat, kejahatan itu terjadi karena ada niat dan kesempatan!â€. Aturan Cost Recovery yang masih samar dan pengawasan yang masih lemah menjadi kesempatan bagi pihak yang punya niat mendulang untung dari cost recovery!

Kirain cuma saya aja yang berpendapat seperti itu. Memang cost recovery ini punya banyak celah penyelewengan.
Selamat atas blog barunya.
Ulasannya sangat memuaskan Pak Kadir.
Untuk yang setuju mempertahankan Cost Recovery, pertanyaannya: Sampai kapan kita bisa mengontrol/membuat aturan yang jelas/rinci tentang cost recovery? Bukankah waktu dari awal generasi pertama PSC (tahun 60-an kalau tidak salah)adalah waktu yang cukup panjang untuk belajar dan mengeavaluasi kelemahan2/celah2 yang ada.
Semakin lama memang kita semakin sulit untuk tidak memberikan permen manis “Cost Recovery” kepada investor migas, mengingat semakin menipisnya cadangan minyak kita saat ini. Jadi mungkin memberi permen itu merupakan pilihan terbaik sampai saat ini…
Cuma ya..permennya mbok jangan terlalu manissssss… nanti bisa kena kencing manis :))
Selamat buat Websitenya, semoga bisa menjadi tempat belajar yg nyaman.
Terima kasih Pak Jueng atas komentarnya. Mudah-mudahan bisa terus gabung di blog ini.
Setuju Pak, jangan sampai kita memberi permen “cost recovery” terlalu manis, betapapun cadangan minyak kita sudah makin menipis.
Sekarang semakin gila lagi, bukan hanya ngebor, pengolahanpun dengan dalih “Pengolahan Lapangan” yang semula merupakan kegiatan hilir kini bisa dikategorikan sebagai kegiatan hulu, sehingga perlu di cost recovery (100%)juga. Lihat Blanak Natuna, BP Tangguh dan Betara kemudian bandingkan dengan Bontang dan Arun yang sdh ada sebelumnya. Bener bener nantang terang terangan manipulasinya.
[...] Kritik keras berbagai kalangan terhadap pengaturan cost recovery yang terkesan sangat longgar dan kurang tertata dengan baik, membuat Pemerintah gerah dan harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sistem PSC (Production Sharing Contract) yang berlaku selama ini. Muncul keinginan yang cukup kuat dari para “kritikus PSC/Cost Recovery”, agar Pmerintah tidak lagi memberlakukan cost recovery. Saya akan menguraikan kembali bagaimana sesungguhnya model PSC jika diimplementasikan tanpa cost recovery. Tulisan ini merupakan penyempurnaan/pengayaan atas pemikiran yang pernah saya tulis sebelumnya, mengenai hal tersebut (baca : Cost Recovery Masalahmu Kini , Mengapa Harus Ada Cost Recovery…?, Mencari Model Kontrak Kerja Sama Lain?). Pertanyaan mayornya adalah menarikkah PSC tanpa cost recovery bagi investor? [...]