Posted in Ekonomi Migas on Agustus 28th, 2007 4 Comments »
Selama migas masih terus dicari dan dieksploitasi di negeri ini, sepertinya pembicaraan tentang bagi hasil migas akan terus menjadi topik yang menarik. Apalagi UU Migas No. 22 tahun 2001 telah mengukuhkan sistem Kontrak Bagi Hasil sebagai default bentuk Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan migas, sepanjang belum ditemukan kontrak alternatif yang lebih menguntungkan bagi negara daripada [...]
Posted in Diskusi on Agustus 22nd, 2007 9 Comments »
Sorotan publik terhadap pelaksanaan cost recovery dalam Kontrak Bagi Hasil migas selama ini, memang telah membuat gerah banyak perusahaan minyak. Ungkapan kegerahan ini sempat dilontarkan oleh Presiden Director Star Energy Supramu Santosa pada acara diskusi sosialisasi Cost Recovery tanggal 2 Agustus 2007 lalu (baca:Perusahaan Migas Ikut Bayar Cost Recovery). Ada logika janggal yang sempat keluar [...]
Posted in Serba-serbi on Agustus 14th, 2007 5 Comments »
Seringkali terlintas dalam hati saya sebuah pertanyaan mendasar, mengapa negeri yang melimpah dengan kekayaan alam dan dihuni oleh mayoritas Muslim ini, tak henti-hentinya didera krisis dan tak dapat bangkit menunjukkan kebesaran dan kegagahannya? Padahal Islam telah banyak mengajarkan kita bagaimana menjadi bangsa yang besar dan gagah, memimpin bangsa-bangsa di dunia ini di bawah kebesaran dan [...]
Posted in Ekonomi Migas on Agustus 9th, 2007 14 Comments »
Banyak orang yang bertanya-tanya mengapa harus ada cost recovery segala dalam kontrak perminyakan? Padahal cost recovery ini rawan penyelewengan dan susah mengontrolnya, kata mereka. Pada saat rame-ramenya kasus lumpur Lapindo Brantas, saya pun ditanya hal yang sama oleh kolega di Ditjen MIGAS. Dengan intonasi yang berapi-api dia berkata, kenapa kontrak perminyakan kita mesti pakai cost [...]
Posted in Kebijakan on Agustus 7th, 2007 10 Comments »
Pasal 1 Ruang Lingkup dan Definisi dalam dokumen Kontrak Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa Biaya Operasi berarti pengeluaran yang terjadi dan kewajiban yang timbul dalam melaksanakan operasi minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak ini sesuai dengan Prosedur Akuntansi pada lampiran “C” . Dalam lampiran “C” disebutkan bahwa pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak-hak masyarakat [...]
Media Indonesia 7 Agustus 2007 memberitakan Syaukani didakwa melakukan empat tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 120,251 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 93,204 milyar (78%) merupakan penyalahgunaan atas sebagian dana perimbangan bagi hasil migas yang diterima oleh Kabupaten Kutai Kertanegara dari Pemerintah Pusat sejak 2001 sampai 2005. Dana bagi hasil migas yang [...]
Posted in Kebijakan on Agustus 6th, 2007 5 Comments »
Industri hulu migas kembali terusik, setelah Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mensinyalir adanya korupsi dalam dana yang dikembalikan ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dana itulah yang kita kenal dengan istilah Cost Recovery dan sekarang banyak dianggap sebagai biang masalah.